JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski penyidik telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penanganan perkara masih berjalan. Penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Belum ada kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Budi menjelaskan uang Rp1,5 miliar tersebut diamankan ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, uang tersebut belum berstatus sebagai barang bukti sitaan dalam tahap penyidikan dan nantinya akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Uang yang diamankan dalam penyelidikan nantinya akan dilakukan penyitaan pada tahap penyidikan,” ujarnya.
Perkara ini sebelumnya ramai setelah muncul informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK menegaskan tidak ada OTT dalam penanganan perkara tersebut.
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.
Karena sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum, KPK belum menunjuk atau menetapkan individu sebagai tersangka.
Proses penyidikan kini menjadi tahap penting untuk mengungkap aliran uang, pihak yang terlibat, serta konstruksi dugaan korupsi dalam perkara tersebut.
Baca perkembangan berita hukum dan antikorupsi lainnya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






