Calon Tunggal Pilkada 2024 Harus Raup Suara 50 Persen untuk Menang

JurnalLugas.Com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk bisa dinyatakan sebagai kepala daerah terpilih. Jika tidak mencapai ambang batas tersebut, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) hingga pilkada berikutnya pada 2029.

Menurut Idham, aturan ini sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. Apabila pasangan calon tunggal gagal memenuhi syarat perolehan suara, maka pilkada berikutnya akan diadakan pada tahun 2029. “Jika calon tunggal tidak melampaui batas suara sah 50 persen, pemilihan akan diulang pada 2029,” ujarnya dalam sebuah jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Idham Holik Dipastikan Tidak Ada Kesempatan Anies Maju Pilkada Jakarta Ini Alasannya

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga menetapkan aturan mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sementara itu, ketentuan mengenai penjabat sementara diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Lebih lanjut, KPU RI mencatat ada 43 daerah yang berpotensi memiliki pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024. Daerah-daerah tersebut terdiri dari satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten, termasuk Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surabaya, dan lainnya.

Baca Juga  KPU Tegas, Dokumen Parpol Tanpa Tanda Tangan Ketum & Sekjen Terancam Gugur di Pemilu 2029

Sebagai langkah antisipasi, KPU Daerah akan kembali melakukan sosialisasi pada 30 Agustus hingga 1 September 2024 untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencalonkan diri. Selain itu, masa pendaftaran calon akan diperpanjang dari 2 September hingga 4 September 2024.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Pilkada 2024 berjalan lebih demokratis dan mencerminkan aspirasi nyata masyarakat.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait