KPU Revisi Aturan PAW Caleg Perempuan Diutamakan Jika Suara Sama

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah memfinalisasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu substansi krusial dalam rancangan ini adalah penguatan afirmasi terhadap calon anggota legislatif perempuan dalam proses PAW.

“Prinsipnya kami harus menyesuaikan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi,” kata anggota KPU RI, Idham Holik, pada Selasa (24/6/2025).

Bacaan Lainnya

Dua putusan MK yang diakomodasi dalam penyusunan PKPU ini adalah Putusan Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024. Keduanya memperjelas norma tentang penggantian anggota legislatif yang belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi sebelumnya.

Baca Juga  Konflik PBNU Cak Imin KPU Tetap Lantik Tiga Kader PKB yang Dipecat Menjadi Anggota DPR

Selain menyesuaikan dengan putusan MK, draf PKPU PAW juga dirancang sejalan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)
  • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Menurut Idham, terdapat 17 poin perubahan yang telah dipaparkan dalam forum uji publik. Salah satunya, menyangkut kebijakan afirmatif bagi caleg perempuan.

“Jika ada dua caleg dengan perolehan suara yang sama sampai tingkat TPS, maka kami akan memprioritaskan caleg perempuan,” ujar Idham. Ia menambahkan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk affirmative action guna mendorong representasi politik perempuan.

Lebih jauh, KPU juga memperketat aturan PAW guna mencegah praktik kolusi atau kongkalikong di internal partai politik. Menurut Idham, dalam sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus menjadi dasar utama dalam menentukan pengganti antarwaktu.

Baca Juga  KPU Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tidak Boleh Maju Lagi

“Penetapan caleg terpilih didasarkan pada suara terbanyak. Maka, PAW juga wajib mengikuti prinsip yang sama berdasarkan suara tertinggi di dapil,” tegasnya.

Uji publik terhadap rancangan PKPU ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan partai politik, kementerian/lembaga, aktivis pemilu, dan lembaga swadaya masyarakat. Setelah melalui tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, beleid ini dijadwalkan akan segera diundangkan.

Untuk informasi terkini dan berita politik lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait