Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim Diperiksa KPK Terkait Korupsi Jual Beli Gas

JurnalLugas.Com – Pada Jumat, 27 September 2024, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jobi Triananda Hasjim, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Sucofindo. Pemeriksaan ini dilakukan terkait rapat direksi PT PGN mengenai perjanjian jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jobi diperiksa dalam rangka pendalaman informasi mengenai rapat direksi tersebut. “Saksi hadir. Pendalaman tentang rapat direksi terkait perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE,” ujar Tessa. Jobi diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN pada periode 2017–2018. Pemeriksaannya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Selain Jobi, KPK juga memanggil Dilo Seno Widagdo, yang pernah menjabat sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN pada 2016 dan Direktur Komersial PGN pada 2019. Dilo diperiksa atas materi yang sama terkait perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Baca Juga  Korupsi Jual Beli Gas KPK Tahan Eks Pejabat PGN dan PT Isargas

Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi lebih rinci terkait temuan dalam pemeriksaan tersebut. Proses penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PT PGN pada tahun anggaran 2017–2021.

Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, diduga telah terjadi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah dalam transaksi jual beli gas antara kedua perusahaan tersebut pada periode 2017–2021.

KPK menyatakan bahwa pengumuman terkait konstruksi perkara, pasal-pasal yang dilanggar, serta siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan setelah penyidikan selesai dan para tersangka ditahan.

Sebagai langkah preventif, KPK telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua individu yang terkait dengan kasus ini. Dua orang tersebut terdiri atas satu penyelenggara negara dan satu pihak dari sektor swasta. Pencegahan ini bertujuan agar para pihak terkait tidak melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga  KPK Bongkar Korupsi Gas PGN, Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon

Kasus dugaan korupsi ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya KPK dalam mengungkap dan memberantas korupsi di sektor energi dan sumber daya alam, yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis namun rawan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Pemeriksaan KPK terhadap mantan pejabat PGN, Jobi Triananda Hasjim, dan Dilo Seno Widagdo terkait perjanjian jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi, menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di sektor energi.

Dengan temuan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait