JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan sejumlah aset terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Dari hasil penyelidikan, lembaga antirasuah itu menyita satu pabrik serta 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang berlokasi di Cilegon, Banten.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan kantor dua lantai dengan luas sekitar 300 meter persegi, serta 13 pipa gas dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer. Aset-aset tersebut, kata dia, diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi dalam kerja sama bisnis gas pada periode 2017 hingga 2021.
Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana serta untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar USD 15 juta.
Ia menjelaskan, proses penyitaan dilakukan sejak pertengahan Oktober 2025 dan selesai setelah pemasangan tanda sita pada 28 Oktober 2025.
Aset Dijadikan Agunan Perjanjian Gas
Dari hasil penyidikan, PT BIG diketahui merupakan bagian dari ISARGAS Group, dan asetnya pernah dijadikan jaminan (agunan) dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE. Penyidik menduga aset tersebut juga dikuasai oleh salah satu tersangka, AS (Arso Sadewo), yang memiliki peran besar dalam transaksi tersebut.
Budi menuturkan, penyitaan ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga bentuk komitmen KPK untuk mengembalikan kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang di sektor energi.
Kronologi Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 yang disahkan pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen perencanaan tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Tak lama kemudian, pada 9 November 2017, PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta kepada PT IAE tanpa dasar yang sah dalam RKAP. Dana itulah yang kemudian menjadi salah satu bukti utama dalam penyidikan KPK.
Deretan Tersangka dan Peranannya
Hingga akhir Oktober 2025, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini:
- Iswan Ibrahim – Komisaris PT IAE periode 2006–2023
- Danny Praditya – Direktur Komersial PGN periode 2016–2019
- Hendi Prio Santoso – Mantan Direktur Utama PGN, ditahan sejak 1 Oktober 2025
- Arso Sadewo – Komisaris Utama PT IAE, ditetapkan tersangka dan ditahan pada 21 Oktober 2025
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara senilai USD 15 juta, terutama akibat pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
KPK Fokus Pulihkan Keuangan Negara
KPK menegaskan, penyitaan aset milik PT BIG adalah bagian dari strategi pemulihan kerugian negara. Lembaga itu juga memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Setiap aset yang memiliki keterkaitan dengan perkara akan kami telusuri dan amankan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan negara,” ujar Budi menegaskan dalam keterangannya.
Langkah KPK ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi korporasi pelat merah maupun swasta agar lebih berhati-hati dalam melakukan kerja sama bisnis, khususnya di sektor migas yang melibatkan dana besar dan kepentingan publik.
Baca berita hukum dan investigasi terkini di JurnalLugas.Com






