JurnalLugas.Com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada Selasa, 7 Januari 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. “Betul, ada kegiatan geledah oleh satgas penyidikan. Detailnya silakan tanya kepada Jubir,” ujarnya.
Terkait Kasus Harun Masiku
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari kasus Harun Masiku, yang telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun. Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Menurut Ketua KPK, Hasto berperan aktif dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Total uang suap yang diberikan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” jelas Setyo.
Perintangan Penyidikan
Selain dugaan korupsi, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait upaya menghambat penanganan kasus Harun Masiku. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindak tegas setiap pihak yang mencoba menghalangi proses hukum.
Proses Penggeledahan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan masih berlangsung dan pihaknya belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut terkait hasilnya. “Untuk perkembangan lebih lanjut, akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” ujar Tessa.
Untuk informasi terkini mengenai kasus ini dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






