Keluarga Pemilik Pabrik Narkoba di Serang BNN Produksi PCC Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol

JurnalLugas.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan satu keluarga di Serang, Banten. Jaringan tersebut diduga mengoperasikan pabrik narkoba yang menghasilkan ribuan butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol), dan kini para pelaku telah mendekam di balik jeruji besi.

Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi kemanusiaan. Dalam pernyataannya, Marthinus menyampaikan bahwa BNN berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya

“Narkoba adalah ancaman kemanusiaan yang harus segera diatasi. BNN berperan sebagai benteng moral untuk melindungi masyarakat agar tidak terjerat dalam jaringan gelap narkotika,” kata Marthinus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari penggerebekan BNN di sebuah rumah mewah di Serang, Banten, pada Jumat, 27 September 2024. Penggerebekan tersebut berhasil mengungkap pabrik narkoba yang dikelola oleh narapidana kasus narkoba, Beny Setiawan, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.

Baca Juga  BNN Kartel Narkoba Sinaloa Mexico Sudah Beroperasi di Bali Masuk Jalur Ini

Dalam operasi tersebut, BNN menemukan barang bukti yang mencengangkan, yaitu 971 ribu butir narkotika jenis PCC serta bahan obat keras lainnya dalam jumlah besar. Pabrik tersebut diketahui mampu memproduksi hingga 80 ribu butir narkotika setiap hari.

Tidak hanya Beny, seluruh anggota keluarganya juga terlibat dalam bisnis narkotika ini. Istri Beny, Reni Aria, bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, termasuk melakukan transaksi pembelian bahan baku PCC yang mencapai nilai transaksi hingga Rp600 juta.

Sementara itu, putra Beny, Andrei, bertindak sebagai kurir untuk mendistribusikan hasil produksi narkoba. Andrei dilaporkan menerima bayaran sebesar Rp450 juta dari dua kali pengantaran barang. Selain itu, menantu Beny, Lutfi, ikut membantu dalam proses produksi narkotika bersama dengan Jafar, seorang ahli pengolah narkoba.

Atas perbuatannya, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) serta beberapa pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Beny mengakui bahwa bisnis narkoba yang digelutinya sangat menguntungkan. Sebelumnya, Beny sempat mencoba usaha lain seperti distribusi minyak goreng dan air minum kemasan, namun hasilnya tidak sebanding dengan keuntungan dari bisnis narkoba. Selama beroperasi, Beny diperkirakan memiliki aset mencapai Rp10 miliar, yang meliputi dua rumah dan beberapa mobil mewah seperti Alphard, Baleno, Serena, dan mobil boks.

Baca Juga  BNN Terancam Dilemahkan, RUU Narkotika Baru Kehilangan Kewenangan Penangkapan

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata dari kerja keras BNN dalam memberantas jaringan narkoba di Indonesia. BNN terus memperkuat upaya penegakan hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Harapannya, masyarakat dapat semakin waspada dan berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.

Dengan kasus ini, BNN menunjukkan bahwa tidak ada kompromi dalam menindak para pelaku kejahatan narkotika, terutama ketika jaringan narkoba melibatkan keluarga dan memiliki skala operasi yang besar.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait