JurnalLugas.Com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, melakukan pertemuan dengan perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia untuk membahas tuntutan yang diajukan oleh para hakim. Salah satu fokus utama pembahasan adalah mengenai kenaikan gaji pokok hakim yang hingga saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Supratman menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tuntutan tersebut.
“Kami sudah mengomunikasikan dengan Kementerian Keuangan mengenai hal tersebut (tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia),” ujar Supratman di Jakarta pada Senin, 7 Oktober 2024.
Selain pertemuan tersebut, Supratman juga mengungkapkan bahwa pada saat yang bersamaan, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, juga bertemu dengan pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. Kedua pertemuan tersebut membahas isu yang sama, yaitu peningkatan kesejahteraan hakim.
“Di jam yang sama, Dirjen Anggaran Kemenkeu hadir pada pertemuan dengan Pengurus IKAHI di Gedung MA RI,” jelas Supratman.
Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Aji Prakoso, menyampaikan apresiasi atas respons positif dari Menkumham. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemenkeu, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Setelah pembahasan mengenai nominal perubahan (gaji hakim) dari PP 94 Tahun 2012 selesai, Pak Menteri akan melakukan harmonisasi secepatnya,” ungkap Aji saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.
Aji menegaskan pentingnya revisi PP Nomor 94 Tahun 2012, yang saat ini mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 sudah menyatakan bahwa gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, hingga kini, belum ada langkah nyata dari pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Gaji hakim masih menggunakan metode penggajian PNS, padahal kedudukan hakim diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat negara,” ujar Aji.
Aji menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut sangat penting karena berdampak langsung pada kesejahteraan para hakim. Ia juga menekankan bahwa Solidaritas Hakim Indonesia akan terus mengawal hasil dari pertemuan antara Kemenkeu, MA, dan Kementerian terkait lainnya. Jika hingga 11 Oktober 2024 tuntutan mereka belum dipenuhi, Solidaritas Hakim Indonesia akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar.
“Kami akan memantau hasil pertemuan dan diskusi antara Mahkamah Agung dan lembaga terkait. Jika tuntutan tidak terpenuhi, kami siap memperpanjang gerakan ini,” tegas Aji.
Selain kenaikan gaji pokok, Solidaritas Hakim Indonesia juga menuntut pembaruan tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, serta fasilitas lainnya seperti rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan bagi hakim.
Gerakan yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia ini menjadi penegasan bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk merespons tuntutan para hakim, guna menjaga integritas dan profesionalisme lembaga peradilan di Indonesia.






