JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan rencana pembentukan Badan Aspirasi sebagai alat kelengkapan dewan yang bertugas menampung berbagai aspirasi masyarakat. Badan ini diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dan DPR, sehingga suara rakyat dapat lebih efektif terdengar dan ditindaklanjuti.
Menurut Cucun, DPR sebagai rumah rakyat harus memiliki mekanisme yang jelas untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi yang datang dari masyarakat. “Suara rakyat harus didengar, dan dengan adanya Badan Aspirasi, kami akan menciptakan satu badan khusus untuk menampung berbagai aspirasi yang masuk,” jelas Cucun pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Badan Aspirasi ini tidak hanya menampung keluhan yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, tetapi juga berbagai isu lain yang meresahkan masyarakat, seperti korban mafia tanah, korban pinjaman online, judi online, serta ketidakadilan yang dialami masyarakat dari penegak hukum.
Setiap aspirasi yang diterima oleh Badan Aspirasi akan disalurkan ke komisi-komisi terkait di DPR RI berdasarkan isu yang diangkat. Cucun mencontohkan, jika ada aduan terkait masalah hukum, maka akan disampaikan kepada Komisi III. Begitu pula dengan masalah ketenagakerjaan atau pekerja migran, aspirasi akan diteruskan ke Komisi IX untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga terkait.
“Sebagai contoh, jika ada pekerja migran yang kesulitan bertemu keluarganya selama bertahun-tahun, aspirasi tersebut akan kami sampaikan ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan,” lanjut Cucun.
Cucun menegaskan bahwa DPR ingin lebih mengoptimalkan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. Saat ini, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi melalui surat, email, atau saluran pengaduan lainnya. Namun, menurutnya, sistem tersebut masih memerlukan peningkatan agar setiap aspirasi sampai ke komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) yang sesuai.
“Dengan adanya Badan Aspirasi, proses penyampaian aduan akan lebih terstruktur, memastikan aspirasi diteruskan ke AKD yang tepat,” ujar Cucun.
Selain menyalurkan pengaduan kepada AKD, aspirasi masyarakat juga akan disampaikan kepada seluruh fraksi di DPR RI. Dengan demikian, semua fraksi dapat turut memantau dan mengawal aspirasi yang masuk, serta memastikan setiap aduan mendapatkan perhatian yang layak. “Jadi, fraksi juga akan memahami langsung apa yang menjadi suara rakyat,” jelasnya.
Rencana pembentukan Badan Aspirasi oleh DPR RI diharapkan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas penyerapan dan penanganan aspirasi rakyat. Dengan adanya badan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyampaikan keluhan atau pengaduan mereka, dan DPR sebagai wakil rakyat bisa merespons lebih cepat dan tepat, sesuai dengan bidang kerja yang relevan.
Rencana ini merupakan bentuk komitmen DPR untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar diperhatikan dan dikelola secara terstruktur, demi kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.






