JurnalLugas.Com – Isu mengenai penetapan pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal tengah dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Perkara ini terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang diajukan melalui uji materi nomor 139/PUU-XXII/2024. Pemohon dalam perkara ini adalah seniman M. Taufik Hidayat dan konsultan Doni Istyanto Hari Mahdi.
Dasar Uji Materi: Pasal 54D UU Pilkada
Para pemohon mempermasalahkan Pasal 54D ayat (1) dan (2) UU Pilkada yang mengatur mekanisme penetapan pemenang dalam pilkada dengan calon tunggal. Menurut pemohon, pasal-pasal ini membuka celah yang memungkinkan adanya ketidakadilan dalam proses pemilihan, khususnya terkait calon tunggal.
Dalam pasal tersebut, diatur bahwa calon tunggal akan ditetapkan sebagai pemenang jika memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total suara sah. Namun, pemohon meminta agar syarat tersebut diubah, sehingga penetapan pemenang dilakukan berdasarkan suara lebih dari 50 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), bukan hanya suara sah.
Pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 54D ayat (2) yang mengizinkan pasangan calon yang kalah untuk mencalonkan diri kembali pada pemilihan berikutnya. Mereka berpendapat bahwa calon yang kalah dalam pilkada tunggal seharusnya dilarang mencalonkan diri lagi.
Alasan Uji Materi: Potensi Ketidakdemokratisan
Alasan utama uji materi ini adalah kekhawatiran bahwa penerapan pasal tersebut dapat digunakan sebagai celah hukum yang menyebabkan pilkada tidak berjalan secara demokratis. Pemohon menilai adanya kemungkinan pihak-pihak tertentu sengaja membuat pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yang tentunya bisa merugikan prinsip demokrasi.
Aldi Indra Setiawan, kuasa hukum para pemohon, menyatakan bahwa dengan adanya calon tunggal, kampanye dan upaya untuk memperoleh dukungan suara dapat menjadi kurang kompetitif. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa calon tunggal harus bekerja lebih keras dalam menggalang dukungan masyarakat dan memastikan pemilih hadir untuk memberikan suara.
Tuntutan Pemohon dan Harapan Keputusan
Pemohon berharap agar MK mengabulkan permintaan mereka untuk merevisi ketentuan Pasal 54D ayat (1) dan (2) UU Pilkada. Mereka menginginkan perubahan ini bisa segera diterapkan pada Pilkada 2024 untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi lokal.
Sidang perdana kasus ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Setelah mendengarkan permohonan, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan argumen dan materi permohonan mereka.
Persoalan calon tunggal dalam pilkada menimbulkan perdebatan terkait keadilan dan demokrasi. Dengan adanya uji materi ini, MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang dapat memperkuat asas demokrasi dalam pemilihan kepala daerah, sehingga setiap pilkada bisa berlangsung secara adil, jujur, dan kompetitif.






