JurnalLugas.Com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy, menyebut keputusan ini sebagai terobosan demokrasi yang memberikan rakyat lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin.
Terobosan Demokrasi untuk Kepentingan Rakyat
Menurut Romahurmuziy, penghapusan presidential threshold adalah upaya untuk membuka ruang lebih besar bagi masyarakat dalam memilih pemimpin. “Ini adalah terobosan demokrasi dan ikhtiar memberikan pilihan kepemimpinan yang semakin banyak untuk rakyat,” ujarnya pada Kamis, 2 Januari 2024.
Ia menilai keputusan MK ini sangat relevan dengan sejarah dan kebutuhan politik Indonesia. Terdapat tiga alasan utama yang mendasari dukungan Romahurmuziy terhadap putusan ini:
- Sejarah Awal Pencalonan Presiden
Saat pemilihan presiden langsung pertama kali pada tahun 2004, presidential threshold ditetapkan sebesar 15 persen. Dengan angka tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat. Hal ini membuktikan bahwa angka ambang batas yang tinggi tidak selalu relevan untuk menjamin stabilitas politik. - Sistem Presidensial yang Fleksibel
Sebagai negara dengan sistem presidensial, calon presiden seharusnya tidak membutuhkan dukungan awal yang terlalu besar. Romahurmuziy menegaskan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara dukungan 15 persen, 20 persen, atau bahkan 25 persen dalam konteks awal pencalonan. - Konsolidasi Dukungan Alamiah
Proses konsolidasi politik di parlemen akan berjalan secara alami setelah seorang presiden terpilih. Oleh karena itu, aturan threshold yang tinggi justru menghambat proses demokrasi yang seharusnya lebih inklusif.
Implikasi Positif bagi Demokrasi
Putusan MK ini memberikan angin segar bagi iklim demokrasi Indonesia, yang sebelumnya dinilai mengalami kemunduran. Dengan dihapusnya aturan presidential threshold, partai politik yang sebelumnya tidak memiliki kursi atau suara signifikan di DPR tetap memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini diharapkan akan memperluas peluang bagi berbagai figur potensial untuk tampil di panggung politik nasional.
Lebih lanjut, MK menyebut bahwa aturan ambang batas dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Aturan tersebut juga dianggap menciptakan polarisasi yang dapat mengancam persatuan bangsa. Dengan dihapuskannya aturan ini, diharapkan Pemilu mendatang akan lebih kompetitif, adil, dan inklusif.
Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold adalah langkah berani untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Langkah ini tidak hanya memberikan rakyat lebih banyak pilihan, tetapi juga mengurangi potensi polarisasi yang mengancam keutuhan bangsa. Dalam konteks politik Indonesia yang dinamis, keputusan ini menjadi sinyal positif untuk masa depan demokrasi yang lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan politik dan kebijakan di Indonesia, kunjungi JurnalLugas.Com.






