KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kesiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Gugatan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap lelang proyek di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK akan menindaklanjuti proses hukum melalui Biro Hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa KPK memberikan ruang bagi Sahbirin Noor untuk menempuh jalur hukum terkait status tersangka tersebut.

Bacaan Lainnya

“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” ujarnya pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.

Gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan ini bertujuan untuk mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan KPK. Sidang pertama untuk gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga  Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK Hati-hati Tetapkan Tersangka

KPK telah mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor pada Selasa, 8 Oktober 2024. Penetapan ini terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, yang mencakup proyek lapangan sepak bola senilai Rp23 miliar, Gedung Samsat Terpadu sebesar Rp22 miliar, dan kolam renang dengan nilai Rp9 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, KPK juga telah memberlakukan larangan bagi Sahbirin Noor untuk keluar negeri sejak 7 Oktober 2024, dengan durasi larangan selama enam bulan.

Dalam kasus ini, terdapat dugaan bahwa terjadi rekayasa dalam proses lelang proyek. Metode yang digunakan termasuk membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi yang disyaratkan, serta mengatur pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang bisa berpartisipasi.

Ada juga dugaan penunjukan konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap dan pelaksanaan pekerjaan yang sudah dilakukan sebelum kontrak ditandatangani.

Selain Gubernur Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap beberapa pejabat lainnya. Mereka yang terjerat dalam kasus ini termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan, serta Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah.

Baca Juga  Pajak Bocor Akibat Oknum Nakal, KPK Dorong Wajib Pajak Berani Bicara

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, beserta Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean.

Kasus yang melibatkan Gubernur Kalsel dan sejumlah pejabat ini menyoroti tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum dan transparansi dalam menangani kasus ini, sementara Sahbirin Noor memilih untuk menggunakan jalur hukum untuk membela dirinya.

Sidang praperadilan yang akan datang diharapkan dapat menjelaskan lebih lanjut tentang status hukum yang sedang diperdebatkan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait