Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK Hati-hati Tetapkan Tersangka

Komisi pemberantasan korupsi KPK
Foto : Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Kamis (10/4/2025). Ia menjelaskan bahwa sejak awal proses pengaduan hingga penyidikan, KPK menerapkan pendekatan yang teliti dan berbasis hukum demi menjaga integritas proses penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

“Mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan di mana sudah ada upaya paksa atau pro justitia, maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka,” ujar Tessa.

Penegakan Hukum yang Berbasis Bukti Kuat

Tessa mengungkapkan, prinsip kehati-hatian ini bukanlah hal baru dalam tubuh KPK. Sejak lembaga antirasuah tersebut berdiri pada tahun 2002, pendekatan berbasis bukti menjadi fondasi utama. KPK, lanjutnya, bahkan tidak memiliki mekanisme penghentian penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3), sehingga semua proses harus dipastikan matang sejak awal.

“Proses penetapan tersangka itu memang memerlukan tidak hanya minimal dua alat bukti, dan di KPK, kami bisa empat alat bukti,” tegasnya.

Empat alat bukti tersebut dinilai krusial untuk memastikan keyakinan tidak hanya di level penyidik, tetapi juga bagi jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim dalam proses peradilan nantinya. Ia menambahkan bahwa waktu dalam penyidikan tidak ditentukan oleh kecepatan, tetapi oleh akurasi dan kekuatan bukti.

“Jadi, saya pikir akan ada waktu, dan siapa pun yang memang berdasarkan alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Jadi, tidak terlalu cepat, tidak terlalu lambat,” tambahnya.

Penyidikan CSR Bank Indonesia Terus Berlanjut

Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia. Sejumlah langkah hukum telah diambil, termasuk penggeledahan di dua lokasi strategis.

Gedung Bank Indonesia di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada Senin (16/12), disusul oleh penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12). Langkah ini dilakukan untuk mencari alat bukti yang relevan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman anggota DPR RI, Heri Gunawan, dan memanggil anggota DPR lainnya, Satori, sebagai bagian dari upaya penyidikan lanjutan.

Proses penyelidikan yang hati-hati ini menjadi gambaran bagaimana KPK tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus korupsi di tanah air.

Untuk informasi dan pembaruan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan berita investigasi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Panggil Nusron Wahid di Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

Pos terkait