JurnalLugas.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut), mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap dua kurir narkotika. Kedua terdakwa, Dedi Noviyana dan Tanajudin, terbukti membawa 53 kilogram sabu-sabu serta 10 ribu butir pil happy five.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung pada Selasa, 3 September 2024. “Permohonan banding telah diajukan dengan Nomor Perkara 863/Pid.Sus/2024/PN Mdn untuk terdakwa Dedi Noviyana dan Nomor Perkara 864/Pid.Sus/2024/PN Mdn untuk terdakwa Tanajudin,” ujarnya di Medan, Senin (9/9).
Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa dalam sidang yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024. Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. “Tidak ditemukan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa,” tambah Hakim Lucas.
Dengan pengajuan banding ini, Kejari Medan berharap Mahkamah Agung dapat memberikan hukuman yang lebih berat terhadap kedua terdakwa, mengingat besarnya jumlah narkotika yang mereka bawa dan dampaknya terhadap masyarakat.






