Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp97,81 Triliun

JurnalLugas.Com – Sepanjang tahun 2024, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencatatkan lonjakan signifikan yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp97,81 triliun. Data ini berdasarkan hasil riset Indodata Research Center yang mengidentifikasi berbagai jenis rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, rokok palsu, salah peruntukan (saltuk), rokok bekas, serta rokok salah personalisasi (salson).

Menurut Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra Wahidin, rokok tanpa pita cukai menjadi jenis yang paling mendominasi dengan persentase sebesar 95,44 persen. Sementara itu, rokok palsu tercatat 1,95 persen, rokok salah peruntukan 1,13 persen, rokok bekas 0,51 persen, dan rokok salah personalisasi mencapai 0,37 persen.

Bacaan Lainnya

Lonjakan Peredaran Rokok Ilegal Periode 2021-2024

Data yang dihimpun dari tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan adanya peningkatan peredaran rokok ilegal. Berdasarkan riset Indodata Research Center, proporsi rokok ilegal meningkat dari 28 persen pada 2021, naik menjadi 30 persen, hingga mencapai angka tertinggi sebesar 46 persen pada 2024. Rokok polos tanpa pita cukai menjadi penyumbang terbesar dalam pertumbuhan tersebut.

Danis menyatakan bahwa peningkatan ini berdampak serius pada pendapatan negara, dengan estimasi kerugian mencapai Rp97,81 triliun. Kondisi ini menuntut pemerintah untuk memperketat pengawasan serta memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Baca Juga  Terungkap Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Proyek Laptop Chromebook, Hakim Bongkar Rinciannya

Perubahan Pola Konsumsi Perokok

Faktor utama yang mendorong lonjakan rokok ilegal adalah peralihan perilaku konsumen. Banyak perokok yang beralih dari rokok legal ke rokok ilegal yang harganya lebih terjangkau. Kebijakan kenaikan tarif cukai yang diterapkan pemerintah dinilai belum efektif menekan angka konsumsi rokok, justru mendorong masyarakat untuk memilih produk dengan harga lebih murah, meskipun ilegal.

Peralihan konsumsi ini terutama terjadi pada segmen rokok golongan I, II, dan III yang berpindah ke rokok polos, rokok palsu, saltuk, rokok bekas, dan salson yang lebih mudah dijangkau dari segi harga. Rokok tanpa cukai dijual dengan harga yang jauh lebih murah karena tidak dibebani pajak negara.

Preferensi Jenis Rokok di Kalangan Konsumen

Survei menunjukkan bahwa jenis rokok yang paling banyak dikonsumsi, baik legal maupun ilegal, adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM). Selanjutnya diikuti Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Hasil riset ini sejalan dengan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan studi yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dorongan Kebijakan Tegas di Era Pemerintahan Prabowo Subianto

Danis berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat mengarahkan Kementerian dan Lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam pengendalian rokok ilegal. Pengambilan keputusan yang berbasis data akurat, transparan, dan melibatkan berbagai pihak sangat penting guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.

Baca Juga  Kebakaran Gedung DPRD Makassar Rugikan Negara Rp250 Miliar Tiga Orang Tewas

Selain itu, peningkatan pengawasan serta tindakan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pendekatan penegakan hukum yang bersifat luar biasa (extra ordinary) menjadi langkah strategis guna meningkatkan penerimaan negara dan melindungi industri rokok legal.

Pentingnya Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Industri hasil tembakau (IHT) melibatkan berbagai pihak mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh, hingga pengusaha. Oleh karena itu, dalam perumusan tarif cukai dan kebijakan harga jual eceran (HJE), penting melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan semua pihak.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan keberlangsungan industri hasil tembakau yang sehat dan legal.

Untuk mendapatkan informasi terkini terkait riset dan isu peredaran rokok ilegal, silakan kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait