JurnalLugas.Com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) oleh Polri mencerminkan komitmen serius institusi tersebut dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, langkah ini adalah upaya nyata dari Kapolri dalam memastikan praktik antikorupsi berjalan lebih efektif.
Latar Belakang Pembentukan Kortastipidkor
Pembentukan Kortastipidkor dipicu oleh penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini memperkuat kedudukan pemberantasan korupsi di dalam struktur Polri dengan mengalihkan tugas tersebut langsung di bawah kendali Kapolri, yang sebelumnya berada di bawah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Sugeng menilai perubahan ini sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan pencegahan, penyelidikan, dan penindakan tindak pidana korupsi. Kortastipidkor juga diberi kewenangan untuk menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan korupsi.
Peran dan Tugas Kortastipidkor
Dalam organisasi Polri yang baru, Kortastipidkor memiliki mandat untuk:
- Mencegah, menyelidiki, dan memberantas tindak pidana korupsi.
- Menindaklanjuti TPPU yang terkait dengan korupsi.
- Melacak dan mengamankan aset-aset yang berasal dari tindak korupsi.
Sugeng menekankan bahwa keberadaan Kortastipidkor diharapkan membawa angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia juga optimistis bahwa struktur baru ini akan memperkuat pencegahan dan penindakan, sejalan dengan visi Astacita—prinsip dasar Polri dalam mewujudkan integritas dan keadilan hukum.
Langkah Awal: Pembersihan Internal Polri
Meski demikian, Sugeng mengingatkan bahwa langkah awal yang harus dilakukan Polri adalah membersihkan institusinya dari oknum-oknum korup. “Bersihkan terlebih dahulu dari bawah hingga ke tingkat jenderal,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa integritas internal sangat penting agar institusi Polri mampu menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi.
Struktur Kepemimpinan Kortastipidkor
Kortastipidkor akan dipimpin oleh seorang perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang dua, yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri. Untuk menjalankan tugasnya, kepala Kortastipidkor akan dibantu oleh seorang wakil dan tiga direktorat utama yang menangani berbagai aspek pemberantasan korupsi.
Pembentukan Kortastipidkor menunjukkan komitmen nyata pemerintah dan Polri dalam memberantas korupsi secara efektif. Dengan struktur organisasi yang lebih fokus dan kuat, diharapkan Kortastipidkor dapat menjadi ujung tombak dalam memerangi korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Namun, keberhasilan langkah ini akan sangat bergantung pada konsistensi dan keberanian Polri dalam membersihkan instansinya sendiri dari praktik korupsi.
Perpres Nomor 122 Tahun 2024 menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif melalui pencegahan yang lebih terencana dan sistematis.






