Lee Tiong Yap alias Li Zhongye WN Singapura Dideportasi Imigrasi Selatpanjang

JurnalLugas.Com – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau (Kepri), melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Lee Tiong Yap alias Li Zhongye (53). Langkah tegas ini diambil karena Li Zhongye terbukti melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, menjelaskan bahwa WNA tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibat pelanggaran tersebut, keputusan deportasi diambil dan dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

“Warga negara Singapura ini telah melanggar izin tinggal di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, kami memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dideportasi,” ujar Sonny saat memberikan keterangan di Selatpanjang, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Baca Juga  Buronan Interpol Zuleam Costinel Cosmin Dideportasi dari Bali, Terungkap Menikah Siri dengan WNI

Li Zhongye diamankan petugas imigrasi pada Rabu, 15 Oktober 2024, ketika ia berada di sebuah kedai kopi di Selatpanjang. Saat dimintai keterangan, ia tidak dapat menjelaskan secara jelas tujuan dan aktivitasnya di wilayah tersebut.

WNA tersebut pertama kali memasuki Indonesia melalui Batam pada 12 September 2024 dan meninggalkan Indonesia pada 6 Oktober 2024 menuju Malaysia melalui Dumai. Namun, ia ditolak masuk oleh otoritas Malaysia dan kembali ke Indonesia pada hari yang sama melalui jalur yang sama.

“Dia tiba di Selatpanjang pada 13 Oktober 2024 dan selama di sini tinggal berpindah-pindah di depan toko,” tambah Sonny.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Li Zhongye bertahan di Indonesia karena tidak memiliki biaya untuk kembali ke Singapura. Ia mengaku menunggu kiriman uang dari keluarganya, tetapi tidak dapat memastikan kapan uang tersebut akan tiba.

“Dia adalah pensiunan petugas keamanan di sebuah mal di Singapura dan tidak memiliki pekerjaan saat ini. Selain itu, dia juga tidak punya tiket pulang dan hanya memiliki uang tunai sebesar Rp200 ribu serta saldo ATM sebesar Rp27 ribu,” jelas Sonny.

Baca Juga  Imigrasi Medan Deportasi 58 WNA Asal Malaysia India Belanda dan Pakistan Langgar Izin

Proses deportasi dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam. Li Zhongye diberangkatkan dengan Kapal Ferry Sindo pada pukul 15.20 WIB menuju Harbourfront, Singapura.

Langkah ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Selatpanjang dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban di wilayah perbatasan. Setiap pelanggaran, terutama terkait izin tinggal, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait