JurnalLugas.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012. Aturan baru ini mengatur peningkatan gaji dan tunjangan bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Kebijakan tersebut diteken pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum Jokowi menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden RI.
Pokok Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim
PP Nomor 44 Tahun 2024 menetapkan bahwa gaji pokok hakim akan diberikan setiap bulan, sesuai dengan pangkat dan masa kerja golongan yang diatur secara rinci. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberian gaji pokok didasarkan pada golongan ruang yang ditetapkan untuk tiap hakim.
Selain itu, dalam bagian “Menimbang” peraturan ini, disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan bagi hakim bertujuan untuk menjaga independensi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas peradilan. Dengan adanya jaminan kesejahteraan, diharapkan hakim dapat bekerja secara mandiri dan tidak terpengaruh oleh intervensi eksternal.
Rincian Gaji Hakim Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di berbagai lingkungan peradilan, seperti peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara, mengalami kenaikan signifikan. Berikut beberapa rincian:
- Hakim Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun: Rp2.785.700
- Hakim Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun: Rp6.373.200
Kenaikan ini cukup mencolok dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 94 Tahun 2012, di mana gaji pokok untuk Golongan III a masa kerja 0 tahun hanya Rp2.064.100, dan Golongan IV e masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.978.000.
Peningkatan Tunjangan Jabatan Hakim
Selain gaji pokok, tunjangan jabatan juga mengalami penyesuaian. Berdasarkan Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024, beberapa posisi hakim memperoleh peningkatan tunjangan sebagai berikut:
- Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel di tingkat banding: Rp38.200.000 (dari sebelumnya Rp27.200.000)
- Hakim Pratama di Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp19.600.000 (sebelumnya Rp14.000.000)
Kenaikan tunjangan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, baik di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, maupun militer.
Dampak Kebijakan Terhadap Kinerja Peradilan
Dengan peningkatan gaji dan tunjangan ini, diharapkan kinerja hakim semakin optimal dalam menjalankan tugas peradilan. Pemerintah berharap bahwa pemberian kesejahteraan yang lebih baik dapat mengurangi potensi penyimpangan dan meningkatkan integritas hakim.
Kebijakan ini juga memperkuat posisi hakim sebagai pejabat negara yang berperan penting dalam penegakan hukum dan keadilan. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip kemandirian peradilan yang diamanatkan dalam konstitusi.
PP Nomor 44 Tahun 2024 ini menjadi salah satu kebijakan terakhir Jokowi sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden. Keputusan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas sistem peradilan di Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya penghargaan bagi para penegak hukum.






