JurnalLugas.Com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Penggeledahan di Dua Lokasi: Senayan dan Bali
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama, di kediaman ZR yang berada di kawasan Senayan, Jakarta, dan kedua di kamar Hotel Le Meridien, Bali, tempat ZR menginap saat ditangkap.
Dari hasil penggeledahan di rumah ZR, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang. Total jika dikonversi ke rupiah, uang tersebut bernilai sekitar Rp920,9 miliar. Rinciannya meliputi:
- Rp5.725.075.000
- 74.494.427 dolar Singapura
- 1.897.362 dolar Amerika Serikat
- 483.320 dolar Hong Kong
- 71.200 euro
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan logam mulia dalam jumlah besar, termasuk:
- 12 keping emas 100 gram
- 1 keping emas 50 gram
- 7 keping emas 100 gram dan 3 keping emas 50 gram dalam dompet terpisah
- 1 keping emas seberat 1 kilogram
Total emas yang disita memiliki berat sekitar 51 kilogram, dengan nilai sekitar Rp75 miliar. Di kamar hotel tempat ZR menginap di Bali, tim juga menemukan uang tunai sebesar Rp20.414.000.
Proses Penangkapan ZR di Bali
Menurut Abdul Qohar, penangkapan ZR bermula dari deteksi keberadaan ZR di Bali. Setelah surat penangkapan diterbitkan pada 23 Oktober 2024, tim bergerak cepat untuk membuntuti dan menangkap ZR keesokan harinya. Setelah penangkapan, ZR langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk pemeriksaan awal.
Pada 25 Oktober 2024, ZR diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pada hari yang sama, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur.
ZR Diduga Terlibat Pemufakatan Jahat dengan Pengacara LR
ZR diduga bekerja sama dengan pengacara LR untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung. LR, yang juga menjadi tersangka, diduga memberikan suap kepada hakim untuk memuluskan putusan kasasi yang menguntungkan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
ZR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ia juga dikenakan Pasal 12B jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Sementara itu, LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski ZR ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, LR tidak ditahan karena telah menjalani penahanan dalam kasus lain yang melibatkan suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penegakan Hukum dan Komitmen Kejagung
Langkah cepat penyidik Jampidsus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi dan lembaga peradilan. Dengan ditemukannya barang bukti dalam jumlah fantastis, diharapkan proses hukum terhadap ZR dan LR berjalan transparan dan tuntas, guna menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.






