KPK Yakin Paman Birin Masih di Indonesia Asep Guntur Rahayu Koordinasi Imigrasi

JurnalLuga.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, masih berada di dalam negeri. Keyakinan ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang memastikan bahwa pihaknya terus memantau posisi Sahbirin meski belum menemukan lokasi pasti dari tersangka kasus dugaan korupsi ini.

“Kami percaya yang bersangkutan masih berada di Indonesia,” ujar Asep, Rabu, 6 November 2024.

Bacaan Lainnya

Sebagai langkah antisipasi, KPK telah menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan pencegahan terhadap Sahbirin agar tidak meninggalkan Indonesia. Asep menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada catatan perlintasan luar negeri atas nama Paman Birin.

Baca Juga  Minim Informasi KPK Ancam Paman Birin Statuskan DPO

“Insya Allah, kita sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, dan hingga saat ini belum ada informasi bahwa tersangka telah melintasi perbatasan atau keluar negeri,” tambah Asep.

Asep menyatakan bahwa jika terdapat indikasi bahwa Sahbirin berupaya meninggalkan Indonesia, KPK akan mengambil langkah lebih lanjut dengan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, KPK memiliki prosedur yang jelas dalam melakukan pencarian terhadap tersangka, termasuk menetapkan batas waktu tertentu sebelum mengambil langkah pencegahan tambahan.

“Setelah waktu tertentu berlalu dan kami belum menemukan tersangka, kami akan menempuh langkah berikutnya sesuai prosedur, termasuk penetapan status DPO,” jelas Asep.

Langkah Hukum dan Praperadilan

Sahbirin Noor sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya oleh KPK. Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK, yang diwakili oleh Nia Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menemukan keberadaan tersangka, namun hingga saat ini belum berhasil mengidentifikasinya.

Guna mempercepat proses pencarian, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Sahbirin Noor serta larangan bepergian ke luar negeri.

Baca Juga  Mahfud MD Ungkap Mark Up Proyek Whoosh, KPK Pastikan Langkah Cepat Penyelidikan

“KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dengan nomor Sprinkap 06 dan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi tersangka,” ungkap Nia Siregar.

Nia menambahkan bahwa pencarian terhadap Sahbirin masih terus berlangsung, dan hingga saat ini, keberadaan tersangka belum berhasil ditemukan.

Dengan adanya langkah tegas dari KPK ini, diharapkan proses hukum terhadap Sahbirin Noor dapat segera berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu demi menegakkan keadilan di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait