KPK Bongkar Modus Baru Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Libatkan Anggota DPR

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) milik Bank Indonesia. Dalam proses ini, KPK memeriksa Anggota DPR RI Satori, Senin (21/4), untuk menggali lebih dalam aliran dana yang mencurigakan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa dana CSR tersebut diduga disalurkan kepada sebuah yayasan yang pengajuannya dilakukan oleh Satori sendiri.

Bacaan Lainnya

“Penerimanya itu adalah yayasan, tetapi yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan,” ungkap Asep dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/4).

Menurut Asep, pemanggilan Satori bertujuan untuk mengonfirmasi penggunaan dana CSR Bank Indonesia oleh yayasan yang terlibat. Modus penyimpangan terungkap saat tim penyidik menemukan bahwa proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) tidak dijalankan sepenuhnya.

“Dari 50 unit rumah yang seharusnya dibangun, ternyata hanya 8 sampai 10 yang direalisasikan. Sisanya ke mana? Nah, itu kami telusuri. Uangnya ternyata digunakan untuk membeli properti,” ujar Asep.

Hal ini menimbulkan indikasi kuat adanya pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Usai pemeriksaan, Satori memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.

“Yang jelas, semuanya terkait dengan BI,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting. Dua di antaranya adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12), dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12). Selain itu, rumah anggota DPR RI Heri Gunawan juga digeledah sebagai bagian dari penyidikan lanjutan.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan demi mencegah praktik korupsi yang melibatkan lembaga keuangan negara.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  RUU Perampasan Aset Diprioritaskan DPR, KPK Uang Korupsi Harus Kembali ke Rakyat

Pos terkait