JurnalLugas.Com – Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dalam menangani kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebanyak 47 rekening milik para tersangka kasus ini telah diajukan untuk pemblokiran. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihak penyidik telah melakukan pengajuan pemblokiran rekening demi menjaga dana yang terkait dalam kasus ini. “Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka,” jelasnya pada Kamis (7/11/2024).
Dalam penggeledahan terkait kasus ini, penyidik menemukan dan menyita sejumlah uang tunai dengan total nilai mencapai Rp73,72 miliar. Dana ini terdiri dari berbagai pecahan mata uang, termasuk Rp35,79 miliar dalam bentuk rupiah dan 2,95 juta dolar Singapura, yang jika dikonversi, bernilai sekitar Rp35,04 miliar.
Selain uang tunai, Polda Metro Jaya juga menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Barang-barang yang disita meliputi 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia. Penyidik terus menginventarisir berbagai aset terkait, termasuk rekening yang diduga menjadi alat transaksi dalam jaringan judi online ini.
Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan komitmen Polda Metro Jaya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini, baik menyangkut oknum internal Komdigi yang terlibat, bandar judi, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan.
Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal, dengan menerapkan pasal-pasal pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi memberi efek jera.
Dengan langkah pemblokiran rekening dan penyitaan aset-aset bernilai tinggi ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memutus rantai aktivitas judi online yang telah merugikan masyarakat luas.






