RUU Perampasan Aset Upaya Memiskinkan Koruptor Tingkatkan Perilaku Anti Korupsi di Indonesia

JurnalLugas.Com – Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Indonesia telah menunjukkan tren stagnan, bahkan cenderung menurun dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2024, angka IPAK berada di level 3,85, mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dari angka 3,92 di tahun 2023. Penurunan ini mencerminkan bahwa masyarakat semakin permisif terhadap tindakan korupsi, terutama dalam pelayanan publik.

Melihat kondisi tersebut, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memasukkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama.

Bacaan Lainnya

Sebagai langkah konkret, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya sistem hukum yang kuat dalam memerangi korupsi. Reformasi hukum yang berkelanjutan akan dilakukan selama lima tahun mendatang untuk memperketat penegakan hukum terkait kasus korupsi.

Salah satu upaya strategis yang diambil oleh pemerintah adalah melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aturan ini dirancang sebagai alat untuk mempercepat pemberantasan korupsi dengan memperketat pengelolaan aset yang terkait tindak pidana.

RUU ini mencakup sembilan jenis pengelolaan aset, antara lain penyimpanan, penggunaan, pengawasan, dan pengembalian aset kepada negara. Salah satu fokus utamanya adalah menetapkan batasan aset yang dapat dirampas, yaitu aset bernilai Rp100 juta atau lebih, yang terkait dengan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Prinsip In Rem dalam RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset mengusung konsep hukum in rem, atau “negara versus aset,” di mana aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana dapat disita tanpa proses pidana terhadap pelaku terlebih dahulu.

Baca Juga  Kementerian Jumlah menjadi 40 Yusril Ihza Mahendra Pembicaraan Koalisi Indonesia Maju dan Prabowo hanya masih Wacana

Konsep ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang memiliki itikad baik, sehingga tidak terkena dampak dari perampasan aset secara langsung. RUU ini juga memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menyita aset yang disembunyikan di luar negeri, sebuah langkah yang sebelumnya sulit dilakukan akibat keterbatasan kerja sama antarnegara.

Selain itu, RUU ini memungkinkan perampasan aset bagi tersangka yang tidak dapat membuktikan asal-usul asetnya secara sah. Jika aset yang dimiliki dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi yang dilaporkan, aset tersebut bisa langsung dirampas untuk negara.

Bahkan, aturan ini memungkinkan negara menyita aset milik tersangka yang telah meninggal, melarikan diri, atau mengalami kondisi yang menghalangi proses hukum.

Memberikan Efek Jera bagi Koruptor

Keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan bisa menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi. Dengan adanya aturan ini, negara tidak perlu menunggu hingga pelaku dipidana untuk menyita aset hasil korupsi.

Menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp290 triliun. Dengan langkah ini, pemerintah dapat menutup celah bagi koruptor yang sering memindahkan asetnya ke luar negeri untuk menghindari penegakan hukum.

RUU ini juga mencakup kejahatan ekonomi lainnya, seperti penghindaran pajak, penipuan, perdagangan orang, hingga perusakan lingkungan. Misalnya, laporan Human Rights Watch mencatat bahwa pada tahun 2006, Indonesia mengalami kerugian hingga 2 miliar dolar AS akibat penebangan liar yang merugikan penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti.

RUU Perampasan Aset sebagai Agenda Prolegnas 2024–2029

RUU Perampasan Aset sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2008, namun hingga saat ini belum juga disahkan. Pemerintah kini menantikan undangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas RUU ini lebih lanjut, agar dapat segera dimasukkan dalam Prolegnas 2024–2029.

Baca Juga  RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan Langsung Diproses Fokus Dialog Prabowo

Dukungan dari DPR sangat diharapkan agar aturan ini dapat segera diimplementasikan, mengingat urgensinya dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Dampak Positif untuk Perekonomian Nasional

Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperbaiki citra hukum Indonesia dan meningkatkan Indeks Perilaku Anti Korupsi. Dengan adanya aturan yang tegas, kerugian negara akibat tindakan korupsi dapat ditekan, sehingga dana yang seharusnya hilang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.

RUU ini juga diyakini akan membawa dampak positif terhadap perekonomian nasional karena dana yang sebelumnya raib bisa dialokasikan kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah memberantas korupsi di Indonesia. Jika berhasil disahkan, aturan ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya tanpa perlu bergantung pada pemidanaan pelaku.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kerugian keuangan negara dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah serta memperbaiki IPAK di masa mendatang.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait