JurnalLugas.Com – Setelah tidak terlihat di publik selama hampir sebulan, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan “Paman Birin,” akhirnya kembali muncul di hadapan publik. Ia tampil pada upacara apel pagi yang digelar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, pada Senin (11/11/2024). Kemunculannya mengakhiri spekulasi terkait keberadaannya yang sempat menjadi perbincangan masyarakat.
Dalam beberapa video yang tersebar di media sosial, Sahbirin Noor menyampaikan harapan agar Kalimantan Selatan terus berkembang sebagai wilayah yang maju dan diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga mengajak seluruh jajarannya untuk berkomitmen dalam mendukung program ketahanan pangan di daerahnya.
“Kita berupaya mempercepat ketahanan pangan,” kata Sahbirin dalam pidatonya.
Kasus yang Menjerat Sahbirin Noor
Kemunculan Sahbirin di hadapan publik ini terjadi setelah dirinya dikabarkan menghilang usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Sahbirin saat ini berstatus tersangka dalam dugaan kasus suap proyek di lingkungan Pemprov Kalsel, yang turut menyeret sejumlah pejabat lainnya.
Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, tim penyidik menyita sejumlah uang sebesar Rp13 miliar. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa dana tersebut diduga berasal dari fee sebesar 5% yang diterima Sahbirin Noor terkait beberapa proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, termasuk proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, serta Gedung Samsat di provinsi tersebut.
“Total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp12 miliar dan tambahan USD 500 yang diduga bagian dari fee 5% untuk SHB terkait beberapa pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” jelas Nurul Ghufron.
Peluang Penetapan Sahbirin Noor sebagai DPO
KPK sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan penetapan Sahbirin Noor dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak mendapatkan informasi terbaru terkait keberadaan yang bersangkutan. Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa status DPO biasanya diterbitkan apabila penegak hukum sudah tidak memiliki akses atau informasi terkait tersangka.
“Umumnya DPO dikeluarkan setelah semua opsi pencarian telah dilakukan dan tidak ada lagi informasi mengenai tersangka,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024).
Kendati demikian, KPK menunda untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai DPO karena penyidik masih memperoleh sejumlah informasi mengenai keberadaan Sahbirin. Ini menunjukkan bahwa pihak KPK tetap melakukan upaya optimal dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Program Kerja dan Tantangan di Tengah Kasus Hukum
Dalam pidato yang disampaikan saat apel, Sahbirin Noor menyampaikan pentingnya ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan di Kalimantan Selatan. Langkah ini mencerminkan tekadnya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah meski di tengah kasus yang menjeratnya.
Dengan munculnya Sahbirin Noor kembali di publik, perhatian kini tertuju pada langkah KPK dalam melanjutkan penyelidikan kasus dugaan suap tersebut. Di sisi lain, warga Kalimantan Selatan juga berharap agar permasalahan hukum ini tidak menghambat jalannya program pembangunan di provinsi mereka.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Sahbirin Noor sebagai pemimpin, terutama dalam menjaga kepercayaan publik di tengah masalah hukum yang dihadapinya.
Masyarakat Kalimantan Selatan mengharapkan agar pemimpin mereka dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan tidak mengabaikan tugas serta tanggung jawabnya dalam memajukan provinsi yang ia pimpin.
Dengan berjalannya proses hukum dan upaya penguatan ketahanan pangan, Sahbirin Noor diharapkan mampu memberikan contoh kepemimpinan yang baik di Kalimantan Selatan, sembari tetap menjalankan tugasnya demi kesejahteraan masyarakat.






