JurnalLugas.Com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengumumkan keputusan mengejutkan terkait kasus Gunawan Sadbor, seorang kreator konten TikTok yang sebelumnya ditahan karena dugaan terlibat dalam promosi situs judi daring. Kapolri mengungkapkan bahwa penahanan Gunawan Sadbor kini telah ditangguhkan, dan ia diangkat menjadi duta antijudi online oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang digelar di Jakarta pada Senin, 11 November 2024, Kapolri menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons atas pertanyaan masyarakat mengenai alasan di balik penangkapan TikToker tersebut. “Saat ini, Gunawan Sadbor kita jadikan duta untuk antijudi online,” ujar Jenderal Listyo Sigit.
Keputusan untuk menangguhkan penahanan Gunawan dan mengangkatnya sebagai duta antijudi daring merupakan bagian dari upaya Polri untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya perjudian online. Langkah ini dinilai sebagai pendekatan progresif untuk memberantas kasus serupa di tengah popularitas platform media sosial.
Bukti Polri Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Jenderal Sigit juga menegaskan bahwa Polri berkomitmen tidak akan tebang pilih dalam memberantas perjudian daring di Indonesia. Menurutnya, penangkapan Gunawan telah membuka jalan bagi Polri untuk menangkap dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kegiatan serupa.
“Dari Gunawan Sadbor ini, kami kembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya yang bertugas sebagai marketing, serta bertanggung jawab memberikan hadiah,” tambahnya.
Kasus Promosi Judi Daring oleh Gunawan Sadbor
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Berdasarkan informasi dari Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Gunawan Sadbor diduga memberikan bantuan kepada tersangka utama, AS, dengan memanfaatkan akun TikTok miliknya, @sadbor86. Lewat akun tersebut, Gunawan memfasilitasi promosi situs judi online “Flokitoto” melalui siaran langsung.
“Gunawan Sadbor memainkan peran penting dengan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk mempromosikan situs judi daring tersebut,” ungkap AKBP Samian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi pada 4 November 2024.
Polres Sukabumi telah menetapkan AS sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Kedua tersangka, AS dan Gunawan, diketahui berasal dari Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi. Penyelidikan ini dipicu oleh laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas promosi judi daring di akun TikTok milik Gunawan saat ia melakukan siaran langsung.
Kronologi Penangkapan Gunawan Sadbor
Tim Patroli Siber Polres Sukabumi mulai melakukan pemantauan setelah menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan bersama AS dan beberapa warga lainnya terlihat melakukan siaran langsung, yang menjadi bukti tambahan dalam kasus ini. Aksi mereka akhirnya terpantau, dan polisi langsung mengambil langkah untuk mengamankan Gunawan dan AS.
Upaya Polri dalam Memberantas Judi Online Melalui Edukasi
Pengangkatan Gunawan Sadbor sebagai duta antijudi online ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk mencegah penyebaran judi daring, terutama di kalangan generasi muda yang aktif di media sosial. Polri menginginkan edukasi melalui pendekatan langsung oleh figur yang dikenal publik agar dapat memberikan dampak lebih besar dalam menekan kasus judi online.
Langkah ini memperlihatkan inovasi Polri dalam menangani kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan platform digital.






