Kapuspen Mayjen TNI Hariyanto Bantah Keterlibatan Perwira pada Kasus Ivan Sugianto

JurnalLugas.Com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, dengan tegas membantah adanya hubungan bisnis atau keterlibatan seorang perwira menengah TNI dalam kasus perundungan yang melibatkan tersangka Ivan Sugianto di Surabaya, Jawa Timur. Hariyanto menegaskan bahwa hubungan antara perwira TNI tersebut dan Ivan Sugianto sebatas pertemanan biasa, tanpa keterlibatan apapun dalam kasus tersebut.

Klarifikasi dari Kapuspen TNI

Dalam pernyataannya pada Sabtu, 16 November 2024, Hariyanto menjelaskan bahwa foto yang menunjukkan seorang perwira menengah TNI berpangkat kolonel bersama Ivan Sugianto hanyalah kebetulan. Foto tersebut diambil pada 18 September 2024, lebih dari sebulan sebelum insiden perundungan yang terjadi pada 21 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

“Kami telah menelusuri kejadian tersebut. Perwira menengah TNI yang ada dalam foto itu sama sekali tidak terkait dengan kasus viral Ivan Sugianto,” tegas Hariyanto.

Baca Juga  Sahroni Polisi Harus Usut Kejahatan Valhalla Spectaclub Surabaya Libatkan Ivan Sugianto

Foto yang viral di media sosial pada Senin (11/11) memperlihatkan perwira TNI tersebut mengenakan pakaian dinas sambil berfoto dengan Ivan Sugianto di dalam kendaraan. Keberadaan foto itu sempat menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat.

Kasus Perundungan yang Memicu Kemarahan Publik

Ivan Sugianto, seorang pengusaha hiburan malam di Surabaya, menjadi tersangka dalam kasus perundungan terhadap seorang siswa SMA. Dalam insiden yang terekam video dan viral di media sosial, Ivan memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Video tersebut memicu kemarahan publik yang mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

Ivan sempat menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, pihak sekolah, dan masyarakat Indonesia. Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum. Pada Kamis (14/11), Ivan ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda setelah melakukan perjalanan dari Jakarta.

Proses Hukum Tersangka

Polrestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan menggelar perkara yang menjadi dasar penetapan Ivan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Ivan akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya.

Baca Juga  Wakil Panglima TNI Pimpin Sertijab Dan PMPP, Kapuspen, dan Kapusjaspermildas di Mabes TNI

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perundungan anak, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghentikan tindakan perundungan dalam bentuk apapun.

Penegasan Netralitas TNI

Melalui klarifikasi ini, TNI menegaskan sikap netralitasnya dan berkomitmen untuk tidak terlibat dalam urusan pribadi maupun bisnis pihak luar. Kapuspen TNI juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perundungan sekaligus kewaspadaan masyarakat dalam menyikapi isu yang berkembang di media sosial.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait