JurnalLugas.Com – Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Golkar Serahkan Sepenuhnya ke Proses Hukum
Dalam pernyataannya pada Sabtu, 15 Maret 2025, Bahlil menegaskan bahwa Partai Golkar akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak yang berwenang.
“Kami serahkan kepada proses hukum, dan kami hormati semuanya,” ujar Bahlil.
Sikap ini menunjukkan bahwa Golkar mendukung supremasi hukum dan tidak akan mengintervensi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
RK Bersikap Kooperatif dalam Proses Hukum
Ridwan Kamil, yang juga merupakan politikus Partai Golkar, membenarkan adanya penggeledahan di kediamannya pada Senin, 10 Maret 2025. Ia menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif serta mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” kata RK dalam keterangannya yang diterima di Bandung.
Pernyataan ini memperjelas bahwa RK akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengungkap fakta terkait kasus yang sedang diselidiki.
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan bahwa semua barang yang disita memiliki relevansi dengan penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang. Itu ada prosesnya, sedang dikaji dan diteliti oleh para penyidik,” kata Setyo pada Rabu, 12 Maret 2025, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi lebih rinci terkait barang-barang yang telah disita. Barang sitaan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut guna memastikan keterkaitannya dengan kasus korupsi yang tengah disidik.
Status Ridwan Kamil Masih Belum Jelas
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyatakan bahwa hingga saat ini RK belum memiliki status apa pun dalam kasus ini. Bahkan, ia belum ditetapkan sebagai saksi karena belum dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya karena belum dipanggil sebagai saksi,” jelas Budi pada Jumat, 14 Maret 2025.
Namun, KPK memastikan bahwa RK akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan terkait barang bukti yang telah disita dari rumahnya.
“Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kami panggil karena di rumah yang bersangkutan, kami laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kami sita. Tentunya harus kami klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tambah Budi.
Partai Golkar, melalui Ketua Umumnya, menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB. Sementara itu, RK sendiri menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan kasus ini, meskipun belum memberikan rincian lebih lanjut. Hingga saat ini, RK belum memiliki status hukum dalam perkara tersebut, tetapi KPK memastikan akan segera memanggilnya untuk dimintai keterangan.
Untuk informasi lebih lanjut seputar berita hukum dan politik, kunjungi JurnalLugas.com.






