Polri Intensif Lacak Aset Dalang Bandar Judi Online di Indonesia

JurnalLugas.Com – Polri melalui Desk Pemberantasan Judi Online semakin intensif memburu bandar judi online dengan melacak aset serta mengikuti jejak transaksi mereka. Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menegaskan bahwa pendekatan ini akan mengungkap dalang utama jaringan judi online di Indonesia.

“Kami fokus melacak aliran dana dan aset hingga menemukan siapa aktor utamanya. Kami yakin, dengan cara ini, bandar judi akan terungkap,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Remaja Ingusan Promosikan Judi Online Berakhir Digelandang Polda Sumbar

Polri memulai investigasi dengan menelusuri operator situs judi online. Transaksi yang dilakukan melalui rekening, baik untuk deposit maupun penarikan, menjadi kunci utama pelacakan. Wahyu menjelaskan bahwa uang dari rekening tersebut sering berpindah-pindah untuk mengaburkan jejak.

Polri juga menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pelaku dan menyita aset mereka. Kerja sama dengan PPATK, OJK, dan perbankan sangat penting untuk melacak aliran dana tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam, Budi Gunawan, menjelaskan struktur jaringan judi online, mulai dari pemodal, bandar, operator situs, pemain, hingga oknum yang melindungi jaringan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tuntas jika terbukti bersalah.

Baca Juga  Prabowo Bicara Minta TNI Polri Bersih dari Backing Judi, Narkoba, Penyelundupan

Sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online pada 4 November 2024, Polri telah mengungkap 619 kasus, menetapkan 734 tersangka, dan menyita aset senilai Rp89,7 miliar. Data ini mencakup kasus yang ditangani Mabes Polri, belum termasuk kasus di tingkat Polda, Polres, dan Polsek.

Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan judi online demi menjaga stabilitas dan keamanan di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait