Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Trunoyudo Wisnu Andiko Mabes Polri Atensi

JurnalLugas.Com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi telah memberikan asistensi dalam penyelidikan kasus dugaan penembakan siswa oleh anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan objektif.

Mabes Polri Turunkan Tim Asistensi
Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa asistensi diberikan oleh Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri. Tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah dikerahkan untuk mendukung proses investigasi.

Bacaan Lainnya

“Asistensi ini bertujuan agar hasil penyelidikan lebih objektif. Kami meminta masyarakat bersabar menunggu hasilnya,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga  Ini Jawaban Polri terkait Ocehan Ahmad Dhani Biayai Asisten Pribadi Masuk Akpol Karopenmas Trunoyudo Wisnu Andiko Penerimaan Polri Ditanggung Negara

Kronologi dan Proses Prarekonstruksi
Kasus ini bermula dari insiden tawuran antargeng di wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu dini hari (24/11). Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Semarang berinisial GRO dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Korban telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen.

Polisi menduga korban terlibat dalam tawuran tersebut, yang berujung pada tindakan penembakan oleh seorang anggota polisi berinisial R. Untuk melerai situasi, polisi terpaksa menggunakan senjata api. Saat ini, anggota tersebut sedang dalam pemeriksaan di Pengamanan Internal (Paminal).

Penyelidikan Mendalam dan Tanggung Jawab Hukum
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, menyatakan bahwa ada tiga lokasi yang menjadi fokus penyelidikan. Prarekonstruksi telah dilaksanakan untuk memastikan detail kejadian. Artanto menegaskan, jika terbukti bersalah, anggota polisi yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga  Andi Prabowo Orang Tua Gamma Rizkinata Jengkel Tidak Ada Maaf untuk Aipda Robig Zaenudin

“Setiap tindakan kepolisian harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Artanto.

Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme. Asistensi dari berbagai pihak diharapkan mampu memberikan hasil penyelidikan yang akurat dan objektif, demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait