JurnalLugas.Com – Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan mafia judi online (judol) dengan menangkap dua tersangka baru yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni AA dan F alias W alias A.
Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari kedua tersangka tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti. Dari tersangka AA, disita 1 unit handphone, 9 buku rekening, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total mencapai Rp724,33 juta. Sementara dari tersangka F alias W alias A, diamankan 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp720 juta.
Peran Masing-Masing Tersangka
Ade Ary menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Tersangka AA diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ditangkap pada 26 November 2024. Sementara itu, F alias W alias A berperan sebagai agen dari 40 situs judi online. Tersangka ini ditangkap pada 28 November 2024.
“F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Sabtu, 30 November 2024.
Perkembangan Kasus
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan total 26 tersangka terkait kasus judi online ini. Namun, masih ada empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial J, JH, F, dan C.
Dengan terus berkembangnya kasus ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas jaringan mafia judi online yang semakin marak, terutama yang melibatkan oknum dari instansi pemerintah.






