Kemendagri Minta Pemda Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang

JurnalLugas.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) telah menyerukan pemerintah daerah (pemda) untuk mempersiapkan strategi matang terkait pengalokasian dana hibah Pilkada ulang pada tahun 2025. Langkah ini ditekankan agar dapat diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, terutama untuk mengantisipasi potensi kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan bahwa pemenuhan pendanaan Pilkada Serentak 2024 sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD. Hal ini sesuai Pasal 166 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Januari 2023. Dalam SE tersebut, pemda diinstruksikan untuk menyediakan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Bacaan Lainnya

“Pemda harus segera mengambil langkah konkret guna memastikan kesiapan dana hibah Pilkada ulang pada 2025, sehingga proses demokrasi tetap berjalan lancar dan sesuai jadwal,” ujar Maurits pada Rabu, 4 Desember 2024.

Baca Juga  Sahroni Ormas Pakai Seragam Mirip TNI/Polri Bikin Resah dan Sok Jagoan

Langkah Strategis Pemda

Untuk mendukung kesiapan dana Pilkada ulang, Maurits merinci empat langkah strategis yang perlu dilakukan pemda:

  1. Alokasi Anggaran Sesuai Tahapan
    Pemda harus mengalokasikan anggaran berdasarkan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Rasionalisasi dan Efisiensi Anggaran
    Jika anggaran belum tersedia, pemda wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran. Dana yang dihemat dapat dialokasikan untuk kebutuhan Pilkada ulang.
  3. Koordinasi dengan KPUD dan Bawaslu Daerah
    Pemda harus aktif berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pelaporan penggunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024. Sisa anggaran yang ada nantinya akan diperhitungkan untuk kebutuhan Pilkada ulang tahun 2025.
  4. Dukungan Pendanaan Alternatif
    Jika APBD tidak mencukupi, pemda dapat mengajukan dukungan dana dari APBD provinsi atau bahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Maurits menambahkan bahwa keputusan akhir terkait pelaksanaan Pilkada ulang bergantung pada hasil penghitungan riil surat suara yang akan diumumkan oleh KPU pada 16 Desember 2024. Namun, dia mengingatkan bahwa pendanaan hibah untuk Pilkada ulang 2025 harus berlandaskan prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  KPU Umumkan Jumlah Akun Medsos Timses Tidak Lebih Segini

Skala Pelaksanaan Pilkada Serentak

Pilkada Serentak 2024 melibatkan 545 daerah, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Sebanyak 1.556 pasangan kandidat bertarung dalam kontestasi demokrasi ini, terdiri dari:

  • 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi.
  • 1.168 pasangan calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten.
  • 284 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

Dengan skala yang begitu besar, Kemendagri menegaskan pentingnya kesiapan dana untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk Pilkada ulang. Langkah proaktif pemda dalam mempersiapkan dana hibah akan memastikan keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia tetap berjalan lancar dan teratur.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait