Polres Penajam Paser Utara Sebarkan Surat DPO Harun Masiku

JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengambil langkah tegas dengan menyebarluaskan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku. Harun, yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlibat dalam kasus tindak pidana suap terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat DPO dari KPK. “Kami terima surat DPO dari KPK, dan disebarluaskan di Kabupaten Penajam Paser Utara melalui media massa dan ditempel di tempat umum,” ungkapnya pada Sabtu, 7 Desember 2024. Surat DPO tersebut ditempel di berbagai lokasi strategis seperti terminal, pelabuhan, pasar, perkantoran, dan area publik lainnya.

Bacaan Lainnya

Surat DPO ini memuat foto serta data lengkap Harun Masiku, yang diterbitkan langsung oleh KPK dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keberadaan buronan yang hingga kini masih dalam pelarian.

Baca Juga  Pertemuan Tertutup KPK–Polri Terungkap, Ada Kasus Korupsi Besar Sedang Diproses?

Profil dan Ciri-Ciri Harun Masiku

Harun Masiku, mantan anggota DPR RI periode 2019-2024, ditetapkan sebagai buronan setelah terbukti terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Suap tersebut diduga bertujuan untuk melancarkan pencalonannya dalam Pileg 2019.

Dalam surat DPO, Harun Masiku dijelaskan memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, dan kulit sawo matang. Ciri khas lainnya meliputi penggunaan kacamata, tubuh kurus, suara sengau, serta logat yang kental dengan aksen Toraja atau Bugis.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Penajam Paser Utara meminta kerja sama masyarakat untuk melacak keberadaan Harun Masiku. “Bagi masyarakat yang menemukan atau berhasil menangkap tersangka, bisa menghubungi penyidik KPK melalui email Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300 ext. 7334, atau HP 08119043917,” jelas Kapolres.

Sebagai bentuk apresiasi, masyarakat yang berhasil menangkap Harun Masiku akan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp8 miliar. Hadiah ini disebut berasal dari politisi Partai Gerindra, Maruarar Sirait, sebagai dorongan untuk percepatan penangkapan buronan kelas kakap ini.

Baca Juga  KPK Gigit Jari Paman Birin Menang Praperadilan di PN Jaksel Status Tersangka Batal

Penyebaran surat DPO di wilayah Penajam Paser Utara adalah salah satu strategi yang diharapkan dapat mempersempit ruang gerak Harun Masiku. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, aparat penegak hukum optimis dapat segera menangkap Harun dan menyelesaikan kasus ini.

Keterlibatan masyarakat dalam pelaporan atau penangkapan buronan tidak hanya membantu proses hukum, tetapi juga menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Diharapkan, langkah ini mampu menjadi pembelajaran dan memperkuat integritas lembaga negara di masa mendatang.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait