JurnalLugas.Com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, secara resmi menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, didiskualifikasi dan menyerukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Permohonan Gugatan ke MK
Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 83 bukti untuk memperkuat gugatan. Bukti-bukti tersebut mencakup dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum kepolisian yang diduga mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan Bobby-Surya. Selain itu, terdapat temuan daftar pemilih ganda dan anomali pemilih yang dianggap merugikan pasangan Edy-Hasan.
“Kami meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 dan memerintahkan PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut. Jika PSU dilakukan, kami yakin masyarakat Sumut akan mendukung pasangan kami,” ungkap Yance pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dugaan Kecurangan dan Anomali Data Pemilih
Salah satu poin yang disoroti adalah hasil suara di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, yang diklaim sebagai basis pendukung Edy-Hasan. Namun, hasil di tempat pemungutan suara (TPS) menunjukkan nihilnya suara bagi pasangan ini, yang menurut Yance sangat janggal.
“Pak Edy itu berasal dari Langkat. Bagaimana mungkin daerah asal beliau tidak memberikan suara? Bahkan saksi kami di TPS tersebut mengonfirmasi adanya keanehan ini,” tegas Yance.
Di Kabupaten Humbang Hasundutan, pasangan Bobby-Surya bahkan meraih kemenangan mutlak 100%, meskipun diklaim tidak pernah melakukan kunjungan kampanye ke wilayah tersebut. Hal ini menambah daftar keberatan yang diajukan oleh kubu Edy-Hasan.
Dampak Bencana Banjir pada Pemilu
Tim hukum juga menyoroti pelaksanaan pemilu yang dinilai tidak optimal akibat bencana banjir yang melanda beberapa wilayah, seperti Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang. Menurut Yance, banjir besar mengganggu partisipasi pemilih yang seharusnya berhak memberikan suara.
“Bagaimana mungkin warga yang sedang berjuang menyelamatkan diri dari banjir bisa berpartisipasi aktif dalam pemilu? Situasi ini jelas merugikan masyarakat dan juga pasangan kami,” tambahnya.
Hasil Rekapitulasi KPU dan Langkah Lanjutan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya sebagai pemenang dengan perolehan suara 3.645.611, unggul jauh dari pasangan Edy-Hasan yang memperoleh 2.009.311 suara. Namun, kubu Edy-Hasan tidak menerima hasil tersebut dan telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Selasa malam, 10 Desember 2024.
Tim hukum pasangan ini juga meminta MK untuk memverifikasi temuan mereka dan mempertimbangkan PSU, setidaknya di empat kabupaten/kota yang terdampak banjir.
Gugatan ini menjadi perhatian publik, mengingat dinamika politik yang terjadi selama Pilkada Sumut 2024. Proses di MK akan menentukan apakah permohonan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala akan diterima dan apakah PSU dapat dilaksanakan. Keputusan ini akan menjadi tonggak penting bagi demokrasi di Sumatera Utara, khususnya dalam memastikan keadilan dalam proses pemilu.






