JurnalLugas.Com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) meskipun pengajuannya dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar lembaga tersebut sebagai penjaga konstitusi.
Dasar Hukum dan Kebijakan MK
Menurut Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara. Namun, Suhartoyo menegaskan bahwa MK tidak berhak menolak perkara meskipun diajukan terlambat.
“Prinsipnya, pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses dan dipertimbangkan oleh hakim apakah memenuhi syarat formal atau tidak,” ujar Suhartoyo pada Kamis, 12 Desember 2024 malam.
Pertimbangan Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi akan memutuskan apakah permohonan tersebut layak diterima atau gugur berdasarkan penilaian yudisial. Beberapa kasus khusus memungkinkan pengabaian terhadap syarat formal jika ada kondisi yang mendukung. Namun, hal ini dilakukan berdasarkan pendekatan case by case.
“Kejadian khusus bisa mengesampingkan syarat-syarat formal, tetapi tetap dilakukan secara selektif,” jelas Suhartoyo. Ia juga mengungkapkan bahwa MK sebelumnya pernah mengabulkan permohonan sengketa pilkada yang diajukan melewati batas waktu.
Lonjakan Permohonan Sengketa Pilkada 2024
Hingga 12 Desember 2024 pukul 21.00 WIB, sebanyak 278 permohonan sengketa pilkada telah diajukan ke MK. Permohonan tersebut meliputi 15 sengketa pemilihan gubernur, 216 sengketa hasil pemilihan bupati, dan 47 sengketa terkait pemilihan wali kota.
Merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada ditetapkan pada 18 Desember 2024, dengan penetapan hasil perolehan suara oleh KPU dilakukan pada 16 Desember 2024.
Proses Penanganan Sengketa di MK
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menyebut bahwa seluruh permohonan sengketa yang telah didaftarkan akan segera diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Setelah itu, akan dilakukan pembagian panel hakim yang masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi untuk memulai sidang pemeriksaan awal.
“Sidang akan dimulai pada awal Januari 2025. Semua perkara PHPU akan segera di-BRPK dan dibagi ke panel-panel hakim,” jelas Enny.
Kebijakan Mahkamah Konstitusi untuk tetap memproses permohonan sengketa pilkada meski melewati batas waktu mencerminkan prinsip inklusivitas lembaga peradilan. Namun, selektivitas dalam memutus perkara tetap menjadi kunci untuk menjaga keadilan dan integritas proses hukum. Dengan lonjakan permohonan sengketa tahun ini, MK dihadapkan pada tantangan besar dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara profesional dan tepat waktu.






