JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap kasus penipuan disertai pencurian dengan kekerasan. Tiga tersangka, yaitu SA (52), RS (50), dan AF (53), ditangkap setelah terbukti menggunakan modus penawaran pinjaman dana besar untuk menipu korbannya.
Modus Operandi Penipuan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa para pelaku berpura-pura memiliki dana sebesar Rp25 miliar. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, korban harus menyediakan uang muka sebesar Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS).
Salah satu tersangka, SA, bahkan memberikan uang tunai Rp2 juta kepada korban sebagai upaya meyakinkan. Tak hanya itu, SA juga menunjukkan video uang dalam peti yang diklaim sebagai bukti keberadaan dana Rp25 miliar.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada 5 Oktober 2024 di sebuah homestay di wilayah Kasihan, Bantul. Korban, HA (52), warga Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, bersama istrinya datang ke lokasi setelah menyepakati syarat yang diajukan pelaku. HA diminta menaruh uang Rp2 miliar di atas meja di salah satu kamar.
Namun, setelah uang diletakkan, tersangka SA mendorong korban dan istrinya masuk ke kamar yang telah dimodifikasi sehingga tidak bisa dibuka dari dalam. Sementara itu, pelaku lain, RS, menunggu di luar dengan sepeda motor untuk membantu pelarian SA. Uang senilai Rp2 miliar kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.
Pembagian Hasil Kejahatan dan Penangkapan
Uang hasil kejahatan tersebut dibagi rata di antara lima tersangka. Saat ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya, ABH (55) dan DD (45), masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Pasal Hukum yang Dikenakan
Atas tindakan kriminal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Upaya Penegakan Hukum
Kombes Pol FX Endriadi menyatakan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami akan memastikan para pelaku lainnya segera ditangkap, dan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Kerja sama dengan pihak kepolisian dan kehati-hatian dalam transaksi keuangan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.






