ICJR Penghapusan Kriminalisasi Penghinaan Presiden Kebijakan Amnesti Narapidana

JurnalLugas.Com – Rencana pemberian amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana yang digagas Presiden Prabowo Subianto menarik perhatian luas, terutama dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Salah satu isu yang menjadi sorotan utama adalah perlunya penghapusan kriminalisasi penghinaan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menilai pasal penghinaan presiden bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. “ICJR menilai bahwa kriminalisasi penghinaan presiden semestinya dihapus. Amnesti dalam kasus ini dapat menjadi langkah awal untuk mengoreksi kebijakan hukum yang tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi,” tegas Maidina pada Minggu, 15 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Kritik Terhadap Pasal Penghinaan Presiden

Pasal penghinaan presiden di dalam KUHP Baru kerap dianggap multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik publik terhadap pemerintah. ICJR menilai, keberadaan pasal ini menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kebebasan berpendapat.

Baca Juga  Supratman Andi Agtas Janjikan Transparansi Data Amnesti 44 Ribu Narapidana

“Ketika pasal ini diberlakukan, kritik yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol sosial dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum. Hal ini merugikan demokrasi,” tambah Maidina. Oleh karena itu, ICJR menyarankan agar revisi terhadap pasal ini menjadi bagian dari prioritas legislatif ke depan.

Amnesti Sebagai Langkah Korektif

ICJR mendukung pemberian amnesti kepada narapidana yang dipidana akibat penghinaan presiden. Langkah ini dianggap sebagai bentuk koreksi atas penerapan pasal yang kontroversial. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia.

Namun, ICJR mengingatkan pentingnya prosedur pemberian amnesti yang akuntabel dan transparan. “Proses ini harus dirancang sedemikian rupa agar kebijakan dapat diakses dan dinilai oleh publik. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Maidina.

Urgensi Revisi KUHP Baru

Lebih lanjut, ICJR menekankan bahwa amnesti saja tidak cukup. Revisi terhadap KUHP Baru, khususnya pasal penghinaan presiden, harus segera dilakukan untuk menghindari potensi kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di masa depan.

“Jika penghinaan terhadap presiden tetap dikriminalisasi, maka keadilan sejati sulit terwujud. Oleh sebab itu, diperlukan langkah strategis untuk memastikan kebijakan hukum tidak bertentangan dengan hak dasar warga negara,” tambahnya.

Baca Juga  Prabowo Berikan Amnesti Ribuan Narapidana Pigai Ini Kriterianya

Amnesti Harus Didukung Regulasi Jelas

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, ICJR merekomendasikan adanya regulasi teknis yang setidaknya setara dengan peraturan menteri. Regulasi ini penting untuk memastikan bahwa pemberian amnesti dilakukan berdasarkan kriteria yang terukur dan objektif.

Rencana pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo menjadi momentum penting untuk mengkaji ulang kebijakan hukum yang selama ini dianggap tidak adil.

Penghapusan kriminalisasi penghinaan presiden harus menjadi prioritas, tidak hanya untuk melindungi kebebasan berekspresi, tetapi juga untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Langkah ini membutuhkan komitmen dari seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, demi menciptakan kebijakan hukum yang berkeadilan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait