Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Amnesti 44000 Narapidana Harus Akuntabel Transparan

JurnalLugas.Com – Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. Pernyataan ini disampaikan Maidina pada Minggu, 15 Desember 2024, menyoroti pentingnya kebijakan yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM) dan kemanusiaan.

Menurut ICJR, amnesti tidak hanya sebatas kebijakan, tetapi harus dapat diakses dan dikritisi oleh publik. Maidina menyarankan agar teknis pelaksanaan amnesti dirumuskan dalam regulasi yang setidaknya setara dengan peraturan menteri. Dengan demikian, proses pemberian amnesti akan terstandarisasi, terutama dalam hal penilaian yang mengacu pada hasil pembinaan narapidana dengan memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Fokus ICJR: Pengguna Narkotika

ICJR secara tegas mendukung amnesti bagi narapidana pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi. Maidina mengungkapkan bahwa ICJR telah lama mendorong dekriminalisasi pengguna narkotika. Hal ini juga sejalan dengan revisi Undang-Undang Narkotika yang perlu segera disahkan.

Baca Juga  KPK Belum Terima Keppres Amnesti Hasto Padahal DPR Sudah Setuju

“Amnesti bagi pengguna narkotika harus didasari pada revisi UU Narkotika untuk menjamin legitimasi kebijakan ini. Dekriminalisasi pengguna narkotika adalah langkah mendesak untuk menciptakan keadilan,” tegasnya.

Pertimbangan Khusus untuk Kasus Tertentu

Namun, Maidina mengingatkan bahwa pemberian amnesti harus memperhatikan jenis tindak pidana yang dilakukan narapidana, terutama jika melibatkan korban yang teridentifikasi. Dalam kasus seperti itu, pemberian grasi atau pengampunan presiden dinilai lebih tepat daripada penghapusan pidana melalui amnesti.

“Amnesti berdampak pada penghapusan hukum pidana, sehingga kasus dengan korban sebaiknya dipertimbangkan melalui mekanisme grasi,” tambahnya.

Kekhawatiran Eksploitasi dalam Program Tenaga Kerja

ICJR juga mengkritisi rencana melibatkan narapidana yang menerima amnesti dalam program swasembada pangan dan komponen cadangan (komcad). Maidina menilai bahwa kebijakan ini rentan terhadap eksploitasi jika tidak diiringi dengan jaminan hak pekerja.

“Jika narapidana diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, mereka harus menerima upah yang layak. Hal ini sebenarnya dapat dilakukan tanpa mengaitkannya dengan program amnesti,” ungkap Maidina.

Baca Juga  Diampuni Prabowo Hasto Resmi Bebas Langsung Pilih Pulang Temui Keluarga

Kebijakan Masih dalam Asesmen

Rencana pemberian amnesti ini dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 13 Desember 2024. Berdasarkan data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria awal untuk diusulkan mendapatkan amnesti. Namun, jumlah tersebut masih dalam tahap asesmen lebih lanjut dan akan dibahas dengan DPR.

Amnesti adalah langkah strategis yang dapat mencerminkan nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana. Namun, proses pelaksanaannya harus berlandaskan akuntabilitas dan transparansi agar tujuan utamanya, yaitu menciptakan keadilan sosial, dapat tercapai. Pemerintah diharapkan merumuskan kebijakan yang komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan menjamin perlindungan HAM dalam setiap tahap implementasi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait