Revisi KUHAP Kasus Penghinaan Presiden Tak Lagi Masuk Pengadilan Bisa Restorative Justice

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JurnalLugas.Com – DPR RI dan pemerintah menyetujui bahwa kasus-kasus terkait penghinaan terhadap presiden dapat ditangani melalui pendekatan restorative justice dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

“Pasalnya tidak lagi dikecualikan. Artinya, penghinaan terhadap presiden tetap dapat diselesaikan secara restoratif,” ungkap Habiburokhman dalam forum rapat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, masukan dari masyarakat menunjukkan kekhawatiran yang cukup besar terhadap pasal ini. Banyak warga merasa bahwa penyampaian pendapat, khususnya kritik kepada presiden, justru ditafsirkan sebagai penghinaan yang berujung pada proses hukum.

“Tidak sedikit orang berniat mengkritik, tapi dianggap menghina. Di sinilah pentingnya restorative justice. Perlu dipastikan dulu apakah yang bersangkutan memang ingin menghina, atau sekadar menyampaikan pendapat,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

Ia menekankan bahwa penyelesaian di luar pengadilan dapat menjadi solusi agar tidak semua kasus serupa langsung masuk ke ranah pidana, terutama bila niat sebenarnya bukan untuk merendahkan martabat presiden.

Kritik Tidak Sama dengan Penghinaan

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan bahwa pendekatan hukum harus melihat konteks dan niat dari pelaku. Menurutnya, penegakan hukum atas kritik yang dianggap penghinaan justru mencederai semangat demokrasi.

“Sudah banyak contoh orang yang akhirnya harus menjalani proses hukum, bahkan dihukum, karena menyampaikan pendapatnya. Ini bisa kita hindari jika mekanisme restoratif diterapkan sejak awal,” ucapnya.

Baca Juga  Semua Guru Diangkat Jadi PNS, DPR Hapus Status Guru Honorer

Wamenkumham: Bisa Ditempuh Karena Delik Aduan

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, mendukung langkah ini. Ia menilai pendekatan tersebut tepat karena secara hukum, penghinaan terhadap presiden tergolong sebagai delik aduan.

“Pada prinsipnya, ini adalah delik aduan absolut. Jadi selama ada pengaduan, baru perkara bisa diproses. Karena itu, tidak masalah jika penyelesaiannya dilakukan secara restoratif,” jelas Eddy dalam kesempatan yang sama.

Ia menambahkan bahwa dalam hukum pidana, kasus semacam ini memiliki fleksibilitas penyelesaian, terutama jika korban bersedia membuka ruang dialog. Eddy menyebut pendekatan ini sebagai upaya membangun keadilan yang lebih manusiawi dan tidak semata-mata menghukum.

Pakar Hukum Ingatkan Risiko Penyalahgunaan

Meski disambut positif, sejumlah pakar hukum mengingatkan bahwa penerapan restorative justice pada kasus penghinaan terhadap presiden harus disertai dengan batasan dan pedoman yang jelas.

Pengajar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Wira A., menilai bahwa peraturan ini harus dijalankan secara transparan agar tidak menjadi celah kompromi hukum.

“Restoratif itu bagus, tapi perlu aturan pelaksana yang ketat. Jangan sampai pendekatan ini hanya jadi formalitas atau alat tawar-menawar yang mengabaikan keadilan bagi masyarakat,” kata Wira dalam diskusi yang digelar oleh lembaga riset hukum.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus menunjukkan komitmen untuk menghormati kebebasan berpendapat, terutama saat menghadapi kritik dari masyarakat.

LSM Minta Pasal Dihapus Saja

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Konstitusi, Nur Azizah, mengapresiasi langkah ini namun tetap meminta pasal penghinaan presiden dihapus total. Menurutnya, pasal tersebut membuka ruang kriminalisasi terhadap suara-suara kritis.

Baca Juga  Revisi KUHAP Perkuat Advokat DPR Yakin Tak Ada Penolakan dari Polri dan Kejaksaan

“Kalau memang niatnya melindungi demokrasi, seharusnya pasalnya dihapus. Jangan hanya mengatur mekanisme penyelesaian, tapi juga hapus ancamannya,” ujar Azizah.

Ia menyebut, penggunaan pendekatan restoratif saja tidak cukup menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil. Sebab, selama pasal masih ada, potensi intimidasi hukum tetap terjadi.

Pemerintah Diminta Susun Aturan Teknis

Habiburokhman mengatakan bahwa setelah kesepakatan ini, pemerintah dan DPR akan menyusun aturan teknis penerapan restorative justice secara khusus, termasuk batasan dan kriteria kasus.

“Kami ingin memastikan agar pendekatan ini tidak hanya berlaku di atas kertas. Harus ada SOP yang bisa dijalankan oleh kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat juga penting, agar publik mengetahui hak dan opsi hukum mereka dalam kasus serupa.

Jalan Tengah Hukum dan Demokrasi

Kesepakatan antara DPR dan pemerintah ini menjadi sinyal bahwa sistem hukum Indonesia mulai menyesuaikan diri dengan semangat reformasi hukum yang lebih inklusif dan responsif.

Restorative justice dinilai sebagai solusi tengah yang tidak mengabaikan perlindungan terhadap presiden sebagai simbol negara, namun tetap membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan kritik secara wajar.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, sekaligus mendorong penyelesaian perkara secara damai dan dialogis.

Untuk informasi hukum dan politik terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait