JurnalLugas.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan sedang menyusun desain besar otonomi daerah yang menjadi arah strategis bagi sistem pemerintahan di Indonesia. Desain ini mencakup berbagai aspek, termasuk sistem pemilihan umum (pemilu) untuk kepala daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Bima Arya menegaskan pentingnya desain ini untuk memastikan keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang lebih terarah dan efisien. “Kalau otonomi daerahnya berada di tingkat kabupaten/kota, maka perlu dipikirkan sistem pemilihan seperti apa yang paling cocok. Bagaimana pula peran provinsi dalam konteks otonomi daerah? Semua ini akan berkaitan dengan sistem pemilihan kepala daerah yang harus dirancang secara komprehensif,” jelas Bima Arya pada Selasa, 17 Desember 2024.
Rancangan Penataan Daerah: Langkah Menuju Idealitas Otonomi
Desain besar otonomi daerah ini juga terkait erat dengan rancangan peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah (RPP Desartada). Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa RPP Desartada sangat diperlukan untuk menentukan jumlah daerah otonomi yang ideal bagi Indonesia.
“Dengan adanya desain besar ini, kita bisa memprediksi kebutuhan daerah otonomi dalam jangka panjang, seperti 10, 20, bahkan 50 hingga 100 tahun mendatang. Desain tersebut juga akan memberikan panduan terkait jumlah provinsi, kabupaten, dan kota yang ideal, serta indikator objektif yang menjadi landasan dalam pengambilan keputusan,” ujar Rifqi pada Rabu, 11 Desember 2024.
Menurut Rifqi, rancangan ini harus disusun oleh Kemendagri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penataan daerah. Pihak DPR RI, khususnya Komisi II, sangat menantikan hasil rancangan dari pemerintah. “Kami masih menunggu rancangan dari pemerintah, khususnya Kemendagri, karena penyusunan ini seharusnya memang menjadi tugas mereka. Kami menunggu langkah berikutnya,” tambahnya.
Dampak Positif Desain Besar Otonomi Daerah
Langkah ini diharapkan dapat memberikan arah strategis dalam pembangunan daerah, meningkatkan efisiensi pemerintahan, serta mendukung perwujudan keadilan pembangunan di seluruh Indonesia. Sistem otonomi daerah yang terukur dan terencana akan memungkinkan distribusi sumber daya yang lebih merata, sehingga mampu menjawab tantangan di masa depan, baik dari sisi pemerintahan maupun pembangunan ekonomi.
Selain itu, sistem pemilu kepala daerah yang dirancang dalam desain besar ini akan memberikan kejelasan peran antar level pemerintahan, mengurangi potensi konflik kewenangan, dan memperkuat otonomi daerah dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan desain besar otonomi daerah yang tengah dilakukan oleh Kemendagri menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Dengan rancangan ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Komisi II DPR RI, sebagai mitra pemerintah, akan terus mengawal proses ini agar desain besar tersebut dapat segera diselesaikan dan diterapkan, demi mewujudkan otonomi daerah yang lebih optimal.






