Kejagung Selidiki Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang, Banten. Kasus ini mencuat seiring polemik pemasangan pagar laut yang menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Surat Kejagung dan Permintaan Data Desa Kohod

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod. Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk menyediakan buku Letter C Desa Kohod sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Menurut Harli, permintaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan hak kepemilikan tanah di kawasan laut Tangerang pada tahun 2023-2024. Namun, ia menegaskan bahwa tahap ini masih dalam proses pengumpulan data dan belum masuk ke tahap penyidikan mendalam.

Baca Juga  Dana Zakat Disunat? Kejagung Tetapkan Kepala Kejari Bangka Tengah Padeli Tersangka Korupsi

“Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, jadi tidak mendalam seperti proses penyidikan. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” ujarnya pada Kamis, 30 Januari 2025.

Prioritas Pemeriksaan oleh Kementerian dan Lembaga

Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa Kejagung tetap mengedepankan peran kementerian atau lembaga terkait dalam pemeriksaan awal. Jika dalam proses tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan korupsi, maka Kejagung akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Jika kementerian atau lembaga menemukan indikasi pidana dalam pemeriksaan awal, tentu kami akan melihat lebih jauh apakah ada unsur suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tersebut,” jelasnya.

Kades Kohod Bantah Keterlibatan dalam Pemasangan Pagar Laut

Kasus pagar laut ini juga menyeret nama Kepala Desa Kohod, Arsin, setelah beredar video yang menunjukkan dirinya berada di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Dalam video berdurasi satu menit tersebut, Arsin terlihat menunjuk lokasi dan memberikan arahan kepada para pekerja.

Namun, Arsin membantah bahwa ia terlibat dalam proyek pemagaran laut tersebut. Menurutnya, keberadaannya di lokasi semata-mata karena mendapat informasi dari warga mengenai pemasangan pagar yang dilakukan di wilayah tersebut.

“Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya ke sana hanya untuk memastikan karena ada RT/RW saya yang memberi tahu soal pemasangan pagar,” kata Arsin pada Senin, 20 Januari 2025.

Penyelidikan yang dilakukan Kejagung terhadap dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di perairan Tangerang masih berada pada tahap awal. Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertanahan.

Sementara itu, Kepala Desa Kohod telah membantah keterlibatannya dalam pemasangan pagar laut, meskipun namanya sempat disangkutpautkan dalam kasus ini.

Untuk perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait