JurnalLugas.Com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat atas informasi publik. Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, menyampaikan bahwa laporan ini berkaitan dengan penolakan DPRD DKI Jakarta untuk menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perjalanan Dinas dan dana reses selama pandemi COVID-19 pada 2020 dan 2021, meskipun telah ada putusan hukum yang mengikat, Sabtu 21 Desember 2024.
Kronologi Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Informasi Publik
- Informasi Awal Dugaan Penyimpangan
PKN menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas dan reses oleh DPRD DKI Jakarta. Sebagai bagian dari penyelidikan, PKN mengajukan permintaan dokumen LPJ kepada DPRD sebagai bukti awal investigasi. - Tidak Diindahkannya Putusan Hukum
DPRD DKI Jakarta tidak mematuhi Keputusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan Penetapan Eksekusi PTUN yang mengharuskan mereka menyerahkan dokumen LPJ secara lengkap. Hingga saat ini, hanya 5 persen dari dokumen yang diminta telah diberikan. - Protes dari Masyarakat
Dua aksi unjuk rasa digelar oleh PKN bersama masyarakat, yakni pada 5 Agustus 2024 dan 5 November 2024. Dalam aksi terakhir, massa menunjukkan kekecewaan mereka dengan membakar ban bekas di depan gedung DPRD DKI Jakarta. - Rencana Demonstrasi Akbar
PKN berencana mengadakan aksi besar-besaran pada 15 Januari 2025. Aksi ini akan melibatkan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat dari berbagai daerah untuk mendesak DPRD DKI Jakarta agar mematuhi putusan hukum dan memberikan dokumen yang diminta.
Tuntutan PKN kepada Presiden
PKN menuntut Presiden untuk:
- Menginstruksikan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta agar menyerahkan dokumen LPJ sesuai putusan hukum.
- Mencegah potensi konflik yang lebih besar akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap transparansi pemerintah daerah.
- Menjadikan kasus ini sebagai contoh penting untuk menegakkan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Patar Sihotang menegaskan bahwa langkah-langkah PKN masih berada dalam koridor hukum. Namun, jika DPRD DKI Jakarta terus mengabaikan tuntutan hukum, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi lapangan.
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Pelanggaran hak atas informasi publik merupakan ancaman bagi supremasi hukum dan transparansi pemerintahan. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip-prinsip keterbukaan dan memberantas korupsi.
PKN berharap agar Presiden turun tangan langsung untuk menyelesaikan persoalan ini, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Informasi berita terkini dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






