JurnalLugas.Com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, memastikan belum menerima informasi maupun surat cegah tangkal (cekal) terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat cekal tersebut biasanya diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus hukum tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan notifikasi apapun terkait permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Hasto Kristiyanto. “Tidak ada, kita belum ada dan monitor itu,” ujar Subki di Tangerang, Selasa, 24 Desember 2024.
Fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Sebagai salah satu gerbang internasional utama Indonesia, TPI di Bandara Soekarno-Hatta berperan penting dalam pengawasan keluar masuknya orang dari dan ke luar negeri. Surat cekal biasanya diterbitkan untuk memastikan individu yang tersangkut kasus hukum tertentu tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia sebelum proses hukum selesai.
Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelolosan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto diduga berperan aktif dalam upaya meloloskan Harun melalui jalur tidak resmi.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK menyelesaikan gelar perkara dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Hasto ke tahap penyidikan.
Kronologi Kasus Harun Masiku
Harun Masiku, yang telah lama buron, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kasus ini mencuat setelah ditemukan bukti adanya janji atau hadiah yang diberikan untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR RI melalui jalur pergantian antarwaktu.
Dengan ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, perhatian publik kini tertuju pada langkah KPK dalam menuntaskan kasus yang melibatkan nama-nama besar di dunia politik ini. Kendati demikian, Kantor Imigrasi masih menunggu surat resmi cekal untuk memastikan tindakan pencegahan terhadap tersangka dapat dilakukan.
Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.






