JurnalLugas.Com – Ketua DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa dirinya adalah pihak pertama yang mengusulkan penundaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini ia sampaikan saat konferensi pers di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis klaim Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya menuding Presiden Joko Widodo sebagai pengusul penundaan Pilpres dan perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.
“Tolong dicatat baik-baik ya. Sebelum saya menjadi Ketua Umum Golkar, ide pertama yang mengeluarkan untuk pilpres ditunda itu adalah ide Menteri Investasi, yaitu saya,” tegas Bahlil.
Latar Belakang Usulan Penundaan Pilpres
Bahlil menjelaskan bahwa gagasan ini muncul dari kekhawatiran terkait situasi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya stabil pascapandemi COVID-19. Ia mengaku menerima masukan dari berbagai kalangan, termasuk investor, yang menyarankan agar pilpres ditunda guna memberikan waktu bagi pemulihan ekonomi.
“Kalau memang dapat dipertimbangkan secara aturan memperbolehkan, ya kalau boleh pilpres-nya ditunda. Ditunda atau dibuat pemilunya mundur, itu soal lain. Jadi nggak ada yang minta tiga periode,” ujarnya.
Menepis Tuduhan Tiga Periode
Pernyataan Bahlil ini juga bertujuan untuk meluruskan isu bahwa Presiden Jokowi pernah meminta perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode. Jokowi sendiri telah menegaskan berulang kali bahwa ia tidak pernah mengusulkan hal tersebut.
“Ini saya ulangi lagi, tidak pernah yang namanya saya meminta perpanjangan tiga periode kepada siapa pun,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/12).
Bahkan, Jokowi meminta agar isu ini ditelusuri langsung kepada pihak-pihak terkait, seperti Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, framing yang menyudutkan tanpa bukti hanya akan menciptakan fitnah.
Kasus Hasto Kristiyanto dan Isu Tiga Periode
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sempat mengangkat isu ini, kini menghadapi masalah hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Penetapan ini tertuang dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dalam pernyataan terbarunya, Hasto menyebut adanya pihak yang meminta perpanjangan masa jabatan tiga periode kepada Megawati. Namun, hingga kini, klaim tersebut masih menjadi kontroversi tanpa bukti konkret.
Pernyataan Bahlil Lahadalia memberikan klarifikasi penting bahwa usulan penundaan Pilpres 2024 murni muncul dari kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil. Ia menegaskan bahwa gagasan ini tidak berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Sementara itu, isu yang dilontarkan Hasto Kristiyanto semakin dipertanyakan kredibilitasnya mengingat status hukumnya sebagai tersangka.
Untuk berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






