JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Wawan Yunarwanto, mengungkap bahwa penyidik tidak berhasil menemukan ponsel dengan nama pengguna “Sri Rejeki Hastomo”, yang diduga kuat terkait dengan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Pernyataan itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
“Ponsel Apple iPhone 15 bernama Sri Rejeki 3.0 dengan nomor 44, yang diduga terhubung dengan terdakwa, tidak diakui oleh yang bersangkutan dan disebut milik Sekretariat DPP,” kata Wawan di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, pihak Hasto dan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan bahwa ponsel milik ajudannya, Kusnadi, tidak dimusnahkan tetapi justru telah disita sebagai barang bukti. Namun, jaksa menyatakan dalih itu tidak berdasar.
JPU menegaskan bahwa telepon genggam yang berhasil disita dari Kusnadi hanyalah iPhone 11 dengan nama akun “Gara Baskara”. Sedangkan dua ponsel lainnya yang krusial dalam perkara ini yakni yang bernama “Kus SS” dan “Sri Rejeki Hastomo” tidak ditemukan dalam proses penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan merintangi penyidikan dalam kasus suap yang menyeret mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, sebagai tersangka. Dalam surat tuntutan, Hasto disebut telah menyuruh ajudan dan orang kepercayaannya untuk memusnahkan alat bukti berupa ponsel, termasuk dengan cara menenggelamkan ke dalam air.
Tidak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya seperti advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana kasus yang sama Saeful Bahri, serta Harun Masiku, telah memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Uang itu diberikan agar KPU menyetujui pengganti antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku untuk kursi DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I,” ungkap JPU.
Atas semua perbuatannya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk informasi berita aktual lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






