PDIP Pemerintah Perlu Pertimbangkan Diskresi Penurunan PPN Demi Stabilitas Ekonomi

JurnalLugas.Com – Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyatakan bahwa pemerintah memiliki peluang untuk memberikan ruang diskresi dalam penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada level batas bawah 5 persen hingga batas atas 15 persen, jika diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi perekonomian nasional yang dinamis.

Kenaikan Bertahap PPN Berdasarkan Undang-Undang

Menurut Said Abdullah, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bukanlah kebijakan yang muncul tiba-tiba. Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum April 2022, tarif PPN berlaku sebesar 10 persen. Namun, sejak berlakunya UU HPP, tarif ini naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan dijadwalkan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Usulan Pemakzulan Gibran Diterima DPR Said Abdullah Kita Harus Bersatu

“Kenaikan ini dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu adaptasi bagi masyarakat dan pelaku ekonomi,” jelas Said pada Selasa, 24 Desember 2024.

Peran PPN 12 Persen dalam APBN 2025

Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said menegaskan bahwa pemberlakuan tarif PPN 12 persen telah masuk dalam asumsi tambahan penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. APBN 2025 sendiri telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, yang disepakati oleh hampir seluruh fraksi di DPR, kecuali Fraksi PKS yang memberikan persetujuan bersyarat.

Tarif PPN yang lebih tinggi ini dirancang untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto, seperti:

  • Program makan bergizi gratis: Rp71 triliun.
  • Pemeriksaan kesehatan gratis: Rp3,2 triliun.
  • Pembangunan rumah sakit lengkap di daerah: Rp1,8 triliun.
  • Pemeriksaan penyakit menular (TBC): Rp8 triliun.
  • Renovasi sekolah: Rp20 triliun.
  • Pengembangan sekolah unggulan terintegrasi: Rp2 triliun.
  • Lumbung pangan nasional, daerah, dan desa: Rp15 triliun.
Baca Juga  Kajian Simulasi Kenaikan PPN 12% Dilaporkan ke Prabowo Airlangga Keputusan Ditangan Presiden

Mitigasi Risiko Dampak Kenaikan PPN

Said Abdullah juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko terhadap dampak kenaikan tarif PPN, khususnya bagi rumah tangga miskin dan kelas menengah. “Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen harus disertai dengan kebijakan perlindungan sosial untuk kelompok yang rentan agar tidak menambah beban ekonomi mereka,” tambahnya.

Kebijakan ini menuntut sinergi antara pemerintah dan DPR dalam memastikan keberlanjutan program-program prioritas nasional, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Untuk informasi Berita PPN 12 Persen lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait