JurnalLugas.Com – Kabar mengejutkan datang dari dunia politik Indonesia. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Meski demikian, pihak PDIP melalui juru bicara DPP, Chico Hakim, membantah keras kabar tersebut dan menegaskan belum ada informasi resmi yang diterima terkait status hukum Hasto.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangka Pak Sekjen,” ujar Chico dalam pernyataannya pada Selasa, 24 Desember 2024.
PDIP Soroti Politisasi Hukum
Chico juga menuding adanya indikasi kuat politisasi hukum terhadap PDIP. Ia menyebut bahwa isu penetapan Hasto sebagai tersangka sudah lama menjadi spekulasi, dan hal ini dianggap sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menekan PDIP.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak dua orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” tegas Chico.
Chico menambahkan bahwa meskipun tekanan terus meningkat, kader PDIP justru semakin solid. Ia menilai bahwa ancaman hukum sering digunakan sebagai alat politik untuk melemahkan partai.
“Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan, itu bukti nyata politisasi hukum,” pungkasnya.
KPK Angkat Bicara
Menanggapi isu ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengaku akan mengecek kebenaran informasi terkait status hukum Hasto.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada update, akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ujar Tessa di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang beredar, penetapan Hasto sebagai tersangka diduga telah tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Sprindik tersebut diduga ditandatangani oleh pimpinan baru KPK yang resmi menjabat pada 20 Desember 2024.
Kasus Harun Masiku yang Tak Kunjung Usai
Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku bermula dari dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara untuk menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun sendiri telah ditetapkan sebagai buronan sejak 17 Januari 2020 dan hingga kini belum berhasil ditangkap.
Selain Harun, kasus ini juga melibatkan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang saat ini menjalani bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara.
Dengan mencuatnya nama Hasto dalam kasus ini, polemik politik dan hukum di Indonesia diprediksi akan semakin memanas. Namun, kebenaran terkait status hukum Hasto masih menunggu klarifikasi resmi dari KPK.
Untuk informasi dan analisis lebih mendalam seputar isu hukum dan politik di Indonesia, kunjungi JurnalLugas.Com.






