Korupsi Ratusan Triliun Punya Harta Triliunan Harvey Moeis Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan PBI Ini Kata Dinkes Jakarta

JurnalLugas.Com – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait polemik kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN dari Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Keduanya tercatat sebagai penerima manfaat Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa status tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Pergub ini dikeluarkan untuk mendukung program Universal Health Coverage (UHC) pada periode 2017-2018. Tujuannya adalah memastikan seluruh warga DKI Jakarta memiliki akses layanan kesehatan.

“Pemprov DKI Jakarta saat itu berkomitmen untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN sesuai target dari Pemerintah Pusat. Kebijakan ini diambil untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada semua masyarakat, termasuk mereka yang belum terdaftar sebagai peserta JKN,” jelas Ani pada Senin, 30 Desember 2024.

Baca Juga  Suami Dewi Sandra Harvey Moeis Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Izin PT Timah

Kriteria Kepesertaan PBI APBD

Ani menambahkan bahwa pada periode tersebut, warga yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai penerima PBI APBD oleh perangkat daerah setempat, seperti lurah atau camat. Berdasarkan mekanisme ini, Harvey Moeis dan Sandra Dewi resmi terdaftar sebagai penerima PBI APBD sejak 1 Maret 2018.

“Pergub ini bertujuan untuk melindungi hak kesehatan masyarakat Jakarta, termasuk yang memenuhi syarat administratif dan tidak memiliki jaminan kesehatan pada saat itu,” tambah Ani.

Namun, Ani juga menegaskan bahwa sejak tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menata ulang data penerima PBI APBD. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerima manfaat lebih tepat sasaran, mengingat program ini diutamakan bagi warga yang kurang mampu.

Baca Juga  Kasus Timah Kejagung Panggil Istri Harvey Moeis Jampidsus Kuntadi Teliti Rekening Sandra Dewi

Penyesuaian Kebijakan untuk Kepesertaan Lebih Tepat Sasaran

Langkah evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengelola anggaran daerah secara efektif dan efisien. “Kami terus memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan warga,” tegas Ani.

Klarifikasi dari Dinkes DKI Jakarta ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang muncul di masyarakat. Dengan adanya penataan ulang data, diharapkan ke depan tidak ada lagi penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kriteria program PBI APBD.

Baca berita terkait lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait