JurnalLugas.Com – Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yakni Ian Iskandar, menuntut agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya. Hal ini didasarkan pada minimnya bukti yang ada dalam perkara tersebut.
Menurut Ian, proses penyidikan yang berjalan sejauh ini tidak menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut. “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ungkap Ian pada Jumat, 3 Januari 2025.
Berkas Perkara Dikembalikan Empat Kali
Ian juga menjelaskan bahwa berkas perkara kliennya telah dikembalikan sebanyak empat kali oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya. Jaksa penuntut menilai berkas tersebut belum memenuhi syarat materiil. Salah satu petunjuk penting adalah perlunya pemeriksaan terhadap saksi yang dapat memberikan keterangan langsung.
“Jaksa meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap minimal dua orang saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, atau mengalami sendiri peristiwa tersebut,” jelas Ian.
Meski kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, Ian menegaskan bahwa keterangan saksi yang ada belum cukup untuk menjadi alat bukti yang relevan. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa tuduhan terhadap Firli Bahuri tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kapolda Metro Jaya Optimis Penyidikan Tuntas
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menyatakan optimisme bahwa kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri akan segera selesai dalam waktu dekat. “Kita berusaha agar dalam 1-2 bulan ke depan kasus ini dapat diselesaikan,” katanya dalam Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2024.
Hal ini juga didukung oleh pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. Ia menyebutkan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan KPK RI terkait penanganan kasus ini. “KPK mendukung penuh penyidikan yang dilakukan tim gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri,” ujarnya.
Ade Safri juga menambahkan bahwa penyidik berkomitmen menyelesaikan pemenuhan P19 yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat. “Penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Insyaallah kasus ini akan tuntas dalam waktu dekat,” katanya.
Kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan adanya tarik-ulur antara pihak kepolisian dan kuasa hukum terkait kelanjutan penyidikan. Meski Polda Metro Jaya optimis dapat menyelesaikan kasus ini, pihak kuasa hukum tetap mendesak penghentian penyidikan karena minimnya bukti yang tersedia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu-isu hukum terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.






