Kapolsek Cinangka AKP Asep Irwan Terancam PTDH Akibat Ketidakprofesionalan Laporan Penembakan Tol Tangerang-Merak

JurnalLugas.Com – Kapolsek Cinangka, AKP Asep Irwan, beserta dua anggota Polsek Cinangka, Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, menghadapi ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap tidak merespons laporan warga secara profesional terkait kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa kelalaian dalam menangani laporan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian di tingkat polsek.

Bacaan Lainnya

Kronologi Kasus

Pada Kamis, 2 Januari 2025, dua warga bernama Agam dan Samsul mendatangi Polsek Cinangka untuk melaporkan dugaan penggelapan mobil Honda Brio dengan nomor polisi B 2694 KZO. Mereka mengungkapkan bahwa GPS mobil tersebut tidak aktif, mengindikasikan kemungkinan penggelapan. Dalam laporannya, Agam dan Samsul juga meminta pendampingan polisi untuk mengejar mobil yang hilang.

Baca Juga  Sam Altman, ChatGPT Pernah Deteksi Ancaman Sebelum Penembakan, Tapi Tak Dilaporkan

Namun, Bripka Deri Andriani, yang menerima laporan tersebut, menyampaikan informasi yang tidak lengkap kepada AKP Asep Irwan. Dalam diskusi, laporan tersebut disalahartikan sebagai masalah leasing, bukan rental mobil. Hal ini menyebabkan Kapolsek meminta dokumen tambahan seperti surat leasing, meskipun pelapor telah menyertakan dokumen seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan.

Anggota kepolisian Polsek Cinangka tidak memberikan pendampingan kepada pelapor dengan alasan kekurangan personel. Padahal, menurut Irjen Pol Suyudi, anggota kepolisian seharusnya bisa meminta bantuan tambahan dari Polres setempat.

Dampak Kelalaian

Kelalaian ini berujung pada insiden yang lebih serius, yakni penembakan di Tol Tangerang-Merak yang melibatkan oknum TNI AL. Penembakan tersebut diduga terjadi karena upaya pencarian mobil yang dilaporkan hilang. Insiden ini menyebabkan korban jiwa dan menarik perhatian publik.

Proses Hukum dan Sanksi

Ketiga anggota Polsek Cinangka telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Menurut Irjen Pol Suyudi, tindakan mereka melanggar prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugas. Sanksi yang diusulkan meliputi demosi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga  Rekonstruksi Penembakan Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak Tiga Oknum TNI AL 36 Adegan

Kapolda Banten menegaskan bahwa sebagai pimpinan, Kapolsek bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian di lingkungan kerjanya. Oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kredibilitas institusi Polri dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menangani setiap laporan masyarakat. Selain itu, koordinasi yang lebih baik antara lembaga kepolisian dan instansi lain sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait