KPK Sita Properti Senilai Rp8,1 Miliar Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

JurnalLugas.Com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita empat properti dengan nilai total mencapai Rp8,1 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Minggu (12/1/2025) menjelaskan bahwa penyitaan tersebut meliputi tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang. “Aset-aset ini diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang disidik,” ujar Tessa.

Bacaan Lainnya

Langkah Tegas KPK dalam Mengusut Korupsi

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam kasus yang sama. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, termasuk tiga pejabat negara dan satu staf pejabat, sementara 17 orang lainnya merupakan pemberi suap yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat negara.

Baca Juga  Mahfud MD, KPK Tak Bisa Paksa Orang Lapor Soal Dugaan Korupsi Whoosh

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, pada September 2022.

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis Sahat Tua P. Simanjuntak dengan hukuman 9 tahun penjara. Sahat terbukti terlibat dalam korupsi pengelolaan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tahun 2021-2022.

Pemeriksaan terhadap Pejabat dan Aset Terkait

Selain melakukan penyitaan aset, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat terkait, termasuk Anwar Sadad, Anggota DPR RI sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan keterlibatannya dalam pengurusan dana hibah pokmas serta kepemilikan aset.

Baca Juga  KPK Perluas Penyelidikan OTT Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang KW

Hal serupa dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Achmad Iskandar. “Penyidik mendalami informasi terkait proses pengurusan dana hibah serta aset-aset yang dimiliki,” ujar Tessa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemberantasan korupsi dan kasus serupa, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait